TIMIKA, jurnalpapua.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika sepanjang September hingga Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja.
Pengungkapan kasus sekaligus pemusnahan barang bukti tersebut disampaikan langsung Kapolres Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, S.I.K., M.Tr.Mil., M.Han., dalam konferensi pers di Mako Polres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Jumat (30/10/2026).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan empat kasus tersebut berlangsung sejak 16 September hingga 9 Oktober 2026 di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Mimika.
Kasus pertama terungkap pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIT. Polisi menangkap tersangka berinisial M.R.M. alias S di kantor jasa pengiriman Lion Parcel, Jalan Hasanuddin, Timika.
Tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu yang dikirim melalui jasa pengiriman barang. Dari tangan tersangka, polisi menyita 20 paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat netto 19,9362 gram.
Pengungkapan kedua dilakukan pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIT di Jalan Seriti SP 4, Jalur 7 Timika. Polisi menangkap tersangka berinisial M alias A yang diduga berperan sebagai pengedar sabu.
Dari tersangka, petugas menyita 38 paket plastik klip bening kecil yang diduga berisi sabu dengan berat netto 10,4954 gram.
Selanjutnya, pengungkapan ketiga dilakukan pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIT. Polisi menangkap tersangka berinisial M.A alias A yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus penempel narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung di Jalan Cenderawasih SP 3 Timika. Dalam pengembangan perkara, polisi juga mencatat sejumlah lokasi terkait, yakni Jalan Budi Utomo depan Diana Mall dan Jalan Poros SP 5 depan halte SMA Negeri 4 Timika.
Dari tersangka ketiga, polisi menyita enam paket sabu yang terdiri atas satu paket plastik bening besar, empat paket ukuran sedang, dan satu paket kecil dengan berat netto keseluruhan 132,9006 gram.
Sementara itu, kasus keempat berkaitan dengan peredaran narkotika jenis ganja. Polisi menangkap tersangka berinisial Y.M alias Y pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIT di Jalan Yos Sudarso, tepat di depan Kantor Pos Timika.
Tersangka diduga berperan sebagai pengedar ganja yang diperoleh dari seorang buronan berinisial M.S alias M dari Kota Jayapura. Tersangka ditangkap setelah mengambil paket kiriman yang diduga berisi ganja melalui jasa pengiriman barang.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita delapan paket plastik bening berisi ganja dengan berat netto 149,46 gram.
Total Barang Bukti Narkotika
Berdasarkan hasil penimbangan di Laboratorium Forensik Polda Papua di Jayapura, total barang bukti sabu dari tiga tersangka mencapai 163,3322 gram. Setelah disisihkan untuk kepentingan pengujian laboratorium dan pembuktian di persidangan, sebanyak 158,2531 gram akan dimusnahkan.
Sementara itu, barang bukti ganja dari tersangka keempat memiliki berat netto 149,46 gram. Setelah disisihkan masing-masing satu gram untuk pengujian laboratorium dan pembuktian di pengadilan, sebanyak 147,46 gram akan dimusnahkan.
Kapolres Mimika mengungkapkan, berdasarkan estimasi kepolisian, nilai ekonomis sabu yang akan dimusnahkan mencapai sekitar Rp475 juta. Sedangkan ganja diperkirakan bernilai sekitar Rp45 juta.
Jika narkotika tersebut beredar dan dikonsumsi masyarakat, polisi memperkirakan barang bukti sabu dan ganja itu berpotensi berdampak terhadap sekitar 1.700 jiwa.
Selain empat tersangka, polisi juga mencatat dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial A dan M.S alias M yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Polres Mimika juga menyampaikan adanya temuan dua bibit pohon yang diduga tanaman ganja. Barang temuan tersebut diserahkan oleh BNKK Mimika pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 12.50 WIT untuk ditindaklanjuti.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana.
Ancaman pidana yang disampaikan dalam keterangan kepolisian tersebut berkisar enam hingga 20 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Mimika dalam menekan peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Polres Mimika juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.(**)

























































Discussion about this post