TIMIKA – jurnalpapua.id
Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika melakukan gebrakan baru dengan membuka loket layanan publik dalam satu gedung. Mal Pelayanan Publik (MPP) dipastikan akan melayani berbagai jenis kebutuhan masyarakat hanya dalam hitungan menit saja.
“Nanti pengurusan dokumen atau berkas tidak butuh waktu lama. Hanya sekitar 5-15 menit saja susah selesai,” ujar Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sambutannya saat membuka launching soft opening MPP di Gedung Disdukcapil Mimika, Rabu (18/6/2025).
Adapun layanan yang bisa dinikmati warga Timika di MPP adalah pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), pengurusan paspor, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, perizinan usaha, administrasi kependudukan, ketenagakerjaan, pelayanan Samsat, bayar pajak kendaraan serta pajak rumah.
MPP Mimika sendiri didukung oleh 33 instansi yang terdiri dari 13 instansi vertikal, 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Mimika, serta 4 badan usaha BUMN/BUMD dipusatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) lantai 3, Jalan Censerawasih, SP2.
Adapun, maksud dan tujuan penyelenggaraan MPP ini adalah untuk memberikan kemudahan pelayanan, kecepatan pelayanan, kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat. Sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengintegrasikan berbagai layanan dari instansi pemerintah, BUMN, BUMD, Instansi vertikal dalam satu tempat agar dapat mempercepat layanan perijinan dan non perijinan serta transparan dan akuntabilitas.(**)























Discussion about this post