TIMIKA – jurnalpapua.id
Pasca terbakar pada Sabtu 20 September lalu, kini Pemerintah Kabupaten Mimika siap mengalih fungsikan eks kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika yang berada di Jalan Poros SP3, Kelurahan Karang Senang.
Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, saat dikonfirmasi wartawan usai memimpin apel pagi di kantor pusat pemerintahan SP3 Timika, Papua Tengah, Senin (22/9/2025).
mengatakan bangunan eks-Kantor Bappeda yang mengalami kebakaran baru-baru ini tidak boleh lagi dibiarkan terbengkalai.
“Setelah kejadian ini, kita bahas supaya gedung itu difungsikan agar bisa dimanfaatkan secara maksimal,” tuturnya.
Menurut Wabup, walaupun hanya dokumen tidak terpakai namun ada orang yang masuk di ruang arsip dengan niat mencuri lalu membongkar, hingga terjadi kebakaran.
Disinggung apakah sengaja dibakar karena ada keterkaitan dengan dugaan kasus korupsi pada dinas perumahan?
“Saya tidak bicara sampai disitu yang pasti saat ini masih dalam penyelidikan kepolisian, jadi kita menunggu hasil olah TKP,” kata Kemong.
Dijelaskan, Pemkab Mimika juga akan mendata sejumlah bangunan lain yang tidak terpakai agar bisa dimanfaatkan sehingga tidak lagi menimbulkan masalah serupa.
Selain itu, Wabup Kemong melihat kondisi beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih menyewa kantor di luar kompleks Pusat Pemerintahan Mimika.
Di sisi lain, penumpukan pegawai di gedung pusat pemerintahan juga dinilai tidak efisien.
“Makanya kita serahkan ke kepala dinas terkait untuk menganalisis kelayakan gedung-gedung yang ada. Kalau dari hasil kajian memang layak, nanti kita pikirkan untuk dipakai. Tapi keputusan akhir tetap ada di tangan Bapak Bupati. Kami hanya menyiapkan analisis dan kajian,” ujarnya.
Wabup Kemong menambahkan, rencana pemanfaatan kembali gedung eks-Bappeda itu akan menjadi salah satu agenda utama dalam rapat evaluasi OPD yang digelar hari ini.
“Sebentar kita akan rapat evaluasi kegiatan OPD, dan salah satunya kita bahas tentang bangunan ini,” pungkasnya.(**)























Discussion about this post