TIMIKA – jurnalpapua.id
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika menerapkan tarif retribusi lapak atau los di Pasar Sentral Timika berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Besaran tarif ditetapkan sesuai ukuran dan jenis lapak yang digunakan pedagang.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa, ST MT, menjelaskan bahwa untuk Gedung A1 dan A2 yang masuk kategori pertokoan, lapak berukuran 4×6 meter di lantai 1 dikenakan tarif Rp15.000.000 per tahun atau setara Rp1.250.000 per bulan. Sementara lapak berukuran 3×4 meter di lantai 2 dikenakan tarif Rp8.500.000 per tahun atau Rp700.000 per bulan.
Namun, menyikapi keberatan para pedagang, Disperindag Mimika mengambil kebijakan dengan memberikan pemotongan tarif sebesar 50 persen berdasarkan kesepakatan bersama. Dengan kebijakan tersebut, pedagang di Gedung A1 dan A2 kini dikenakan retribusi Rp625.000 per bulan untuk ukuran 4×6 meter dan Rp350.000 per bulan untuk ukuran 3×4 meter.
“Pedagang yang menggunakan lapak di Gedung A1 dan A2 selama bertahun-tahun sebelumnya belum dikenakan retribusi. Pemberlakuan retribusi ini mulai efektif pada November dan Desember 2025,” ujar Petrus.
Selain Gedung A1 dan A2, Disperindag Mimika juga memberlakukan retribusi bulanan untuk lapak rolling door di Blok M hingga Blok S dengan tarif Rp150.000 per bulan.
Dalam pelaksanaannya, Disperindag Mimika mendapati sebagian besar pedagang belum melaksanakan kewajibannya membayar retribusi. Bahkan, terdapat pedagang yang menunggak pembayaran sejak tahun 2018 hingga 2025. Kondisi ini membuat Disperindag melayangkan surat teguran kepada para pedagang.
“Sebagian besar pedagang sudah mematuhi dan mentaati kemudian melunasi kewajibannya namun masih ada beberapa pedagang yang memang tidak patuh dan masih mempunyai beberapa tunggakan dari tahun 2018” kata Petrus.
Padahal, sesuai ketentuan Perda, pedagang yang menunggak retribusi dapat dikenakan sanksi denda. Meski demikian, Disperindag Mimika memilih memberikan keringanan. Setelah dilakukan penertiban dan teguran, sejumlah pedagang mulai membayar tunggakan retribusi mereka. Langkah ini berdampak pada meningkatnya penerimaan retribusi pasar pada tahun 2025.
Pada tahun 2024, capaian retribusi Pasar Sentral Timika tercatat sebesar Rp436 juta. Sementara pada tahun 2025, penerimaan meningkat menjadi Rp519 juta. Seluruh retribusi tersebut disetorkan ke kas daerah Kabupaten Mimika.
Dalam kegiatan pengawasan, Disperindag Mimika juga menemukan adanya praktik sewa-menyewa lapak di Pasar Sentral Timika. Padahal, sesuai aturan, lapak atau bangunan pasar merupakan aset milik pemerintah daerah, sehingga pedagang hanya memiliki hak pakai, bukan hak milik.
“Namun kami temukan ada pedagang yang menyewakan lapaknya kepada pedagang lain dengan tarif mulai dari Rp10 juta per tahun,” ungkap Petrus.
Praktik tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab pedagang enggan membayar retribusi kepada pemerintah, karena mereka sudah terlebih dahulu membayar uang sewa kepada pihak lain. Beberapa pedagang yang menyewakan lapak inilah yang diketahui keberatan terhadap tindakan penertiban yang saat ini dilakukan oleh Disperindag Mimika.(**)























Discussion about this post