TIMIKA – jurnalpapua.id
Pemerintah Kabupaten Mimika menegaskan bahwa perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan kedisiplinan yang dilakukan setiap tahun.
Hal tersebut disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Ananias Faot, saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Mimika, Senin (22/6/2026).
Ananias mengatakan, evaluasi tahunan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan kelayakan perpanjangan kontrak PPPK. Penilaian tidak hanya mencakup capaian kinerja, tetapi juga aspek disiplin, integritas, dan etika kerja.
“Setiap tahun akan dilakukan penilaian kinerja secara menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran disiplin, kinerja tidak sesuai target, atau kelalaian dalam tugas, maka hal tersebut dapat berdampak pada perpanjangan kontrak,” kata Ananias.
Ia menegaskan, seluruh PPPK harus menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas serta membangun hubungan kerja yang baik di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
Menurutnya, disiplin dan etika kerja merupakan faktor penting dalam mendukung efektivitas pelayanan publik. Karena itu, ia mengingatkan agar tidak terjadi penurunan disiplin maupun gangguan komunikasi yang dapat menghambat pelaksanaan tugas.
“Selain kinerja, disiplin dan etika kerja juga menjadi perhatian. Profesionalisme harus terus dijaga agar pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ananias juga meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika untuk terus meningkatkan sosialisasi terkait hak, kewajiban, serta ketentuan yang harus dipatuhi PPPK selama menjalankan tugas pemerintahan.
Pemerintah Kabupaten Mimika berharap evaluasi berkala tersebut dapat mendorong peningkatan kualitas aparatur serta memperkuat pelayanan publik yang profesional, efektif, dan akuntabel.(**)



































Discussion about this post