ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Selasa, Juli 7, 2026
No Result
View All Result
  • Login
Jurnal Papua
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Politik
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Politik
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Jurnal Papua
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Peristiwa
ADVERTISEMENT
Home Uncategorized

Satgas ODC Limpahkan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan dan Penembakan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya

admin by admin
Juli 7, 2026
0
Satgas ODC Limpahkan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan dan Penembakan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya

WAMENA – jurnalpapua.id

Penyidik Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Polres Pegunungan Bintang melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya terhadap dua tersangka berinisial EK dan RS, Senin (6/7).

ADVERTISEMENT

Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Wamena.

Tersangka EK merupakan tersangka dalam perkara pembunuhan terhadap tiga tukang ojek yang terjadi di Kampung Mangabib, Distrik Oksebang, Kabupaten Pegunungan Bintang pada 5 Desember 2022, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/31/XII/2022/Papua/Res. Peg. Bintang tanggal 5 Desember 2022.

BacaJuga:

Bupati Mimika Targetkan Pendidikan dan Transportasi Gratis bagi Seluruh Pelajar

Bupati Mimika Targetkan Pendidikan dan Transportasi Gratis bagi Seluruh Pelajar

Juli 7, 2026
Bupati Mimika Siapkan Profiling 1.000 ASN, Sistem Penilaian Kinerja Digital Mulai Diterapkan

Bupati Mimika Siapkan Profiling 1.000 ASN, Sistem Penilaian Kinerja Digital Mulai Diterapkan

Juli 7, 2026
Satgas MBG Mimika Verifikasi Wilayah 3T, Penyaluran Program Tunggu Data Valid

Satgas MBG Mimika Verifikasi Wilayah 3T, Penyaluran Program Tunggu Data Valid

Juli 7, 2026
Advertisement. Scroll to continue reading.

Sementara itu, tersangka RS merupakan tersangka dalam perkara penembakan dan penganiayaan terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pegunungan Bintang, saudara Simon Petrus Sroyer, yang terjadi pada 19 September 2023 dan ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/24/IX/2023/Papua/Res. Peg. Bintang tanggal 19 September 2023.

Kepala Operasi Damai Cartenz, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengatakan pelimpahan kedua tersangka tersebut merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan setiap tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Papua.

ADVERTISEMENT

“Pelaksanaan Tahap II ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat serta memastikan setiap pelaku tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Kaops Damai Cartenz.

Ia menambahkan, penyelesaian perkara hingga tahap pelimpahan kepada jaksa penuntut umum merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua Pegunungan.

Untuk perkara tersangka EK, berkas perkara dinyatakan lengkap berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Wamena Nomor B-78/R.1.16/EKU.2/06/2026 tanggal 19 Juni 2026. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Sebagai alternatif pembuktian, penyidik juga menerapkan Pasal 458 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 466 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sementara itu, tersangka RS dipersangkakan melanggar Pasal 306 KUHP dan Pasal 466 juncto Pasal 20 KUHP. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun berdasarkan Pasal 306 KUHP serta pidana penjara paling lama 7 tahun berdasarkan Pasal 466 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 c KUHP.

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengatakan keberhasilan penyelesaian perkara hingga Tahap II merupakan hasil sinergi yang baik antara penyidik dan jaksa penuntut umum.

“Koordinasi dan sinergi yang baik antara penyidik dan kejaksaan menjadi faktor penting dalam percepatan penyelesaian perkara. Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan lancar hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Wakaops Damai Cartenz.

Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, penyidik juga menyerahkan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan masing-masing perkara.

Barang bukti perkara tersangka EK meliputi satu buah pipa besi sepanjang 50 sentimeter, dua unit sepeda motor Honda Verza, dua butir selongsong kaliber 5,56 milimeter, dua butir amunisi kaliber 5,56 milimeter, serta satu buah flashdisk.

Sedangkan barang bukti perkara tersangka RS berupa sepuluh butir selongsong peluru kaliber 5,56 milimeter, satu buah helm merek INK warna putih, serta satu buah flashdisk.

Pelaksanaan Tahap II dipimpin Kasat Reskrim Polres Pegunungan Bintang IPTU Jaya Bida Kedeng, S.H., bersama personel Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2026 dan penyidik Polres Pegunungan Bintang.

Sebelum pelaksanaan Tahap II, kedua tersangka diberangkatkan dari Rumah Tahanan Polsek Sentani Kota menuju Bandara Sentani dan diterbangkan ke Wamena. Setibanya di Wamena, kedua tersangka langsung diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya beserta seluruh barang bukti perkara.

Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, tanggung jawab penanganan perkara secara resmi beralih kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya. Kedua tersangka selanjutnya menjalani penahanan selama 20 hari di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum sebelum menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jayawijaya.(**)

Related Posts

Bupati Mimika Targetkan Pendidikan dan Transportasi Gratis bagi Seluruh Pelajar

Bupati Mimika Targetkan Pendidikan dan Transportasi Gratis bagi Seluruh Pelajar

Juli 7, 2026
Bupati Mimika Siapkan Profiling 1.000 ASN, Sistem Penilaian Kinerja Digital Mulai Diterapkan

Bupati Mimika Siapkan Profiling 1.000 ASN, Sistem Penilaian Kinerja Digital Mulai Diterapkan

Juli 7, 2026
Satgas MBG Mimika Verifikasi Wilayah 3T, Penyaluran Program Tunggu Data Valid

Satgas MBG Mimika Verifikasi Wilayah 3T, Penyaluran Program Tunggu Data Valid

Juli 7, 2026
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Hadir Membawa Harapan bagi Warga Tembagapura

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Hadir Membawa Harapan bagi Warga Tembagapura

Juli 7, 2026
Tokoh Adat Puncak Dukung Ajakan Bupati Elvis Tabuni, Ajak Warga Bersatu Jaga Keamanan Daerah

Tokoh Adat Puncak Dukung Ajakan Bupati Elvis Tabuni, Ajak Warga Bersatu Jaga Keamanan Daerah

Juli 7, 2026
Sekretaris Lemasa: Masyarakat Adat Harus Dilibatkan Sejak Awal dalam Penentuan Kebijakan Tailing di Mimika

Sekretaris Lemasa: Masyarakat Adat Harus Dilibatkan Sejak Awal dalam Penentuan Kebijakan Tailing di Mimika

Juli 7, 2026
Next Post
Tokoh Adat Puncak Dukung Ajakan Bupati Elvis Tabuni, Ajak Warga Bersatu Jaga Keamanan Daerah

Tokoh Adat Puncak Dukung Ajakan Bupati Elvis Tabuni, Ajak Warga Bersatu Jaga Keamanan Daerah

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Helikopter PK IWS Milik Intan Angkasa Jatuh di Jila, 4 Penumpang Dinyatakan Meninggal Dunia

Helikopter PK IWS Milik Intan Angkasa Jatuh di Jila, 4 Penumpang Dinyatakan Meninggal Dunia

September 10, 2025
Prajurit Yonif Raider/Buaya Putih Banjar, Praka Wahriadi Bancin

Lagi. Satu Prajurit TNI Yonif 323 Buaya Putih/Banjar Gugur Tertembak di Beoga Puncak Papua

Maret 23, 2024
Bupati Mimika, DR. Eltinus Omaleng, SE, MH didampingi Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Valentinus Sudarjanto Sumito, SIP MSi, Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Mimika saat mendeklarasikan pembentukan Provinsi Papua Nemangkawi

Timika Akan Jadi Ibu Kota Provinsi Papua Nemangkawi (Berita Pariwara)

Juni 8, 2024
Besok Kunjungi Timika, Ini Jadwal Wapres Gibran

Besok Kunjungi Timika, Ini Jadwal Wapres Gibran

April 19, 2026
Pj Sekda Mimika: Warga Timika Harus Manfaatkan Lahan Kosong untuk Bertani dan Beternak

Pj Sekda Mimika: Warga Timika Harus Manfaatkan Lahan Kosong untuk Bertani dan Beternak

0

Hello world!

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Bupati Mimika Targetkan Pendidikan dan Transportasi Gratis bagi Seluruh Pelajar

Bupati Mimika Targetkan Pendidikan dan Transportasi Gratis bagi Seluruh Pelajar

Juli 7, 2026
Bupati Mimika Siapkan Profiling 1.000 ASN, Sistem Penilaian Kinerja Digital Mulai Diterapkan

Bupati Mimika Siapkan Profiling 1.000 ASN, Sistem Penilaian Kinerja Digital Mulai Diterapkan

Juli 7, 2026
Satgas MBG Mimika Verifikasi Wilayah 3T, Penyaluran Program Tunggu Data Valid

Satgas MBG Mimika Verifikasi Wilayah 3T, Penyaluran Program Tunggu Data Valid

Juli 7, 2026
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Hadir Membawa Harapan bagi Warga Tembagapura

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Hadir Membawa Harapan bagi Warga Tembagapura

Juli 7, 2026

Browse by Category

  • AI News
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Piala Dunia 2026
  • Politik
  • Uncategorized
  • World Cup 2026
Jurnal Papua

© 2023 Jurnalpapua.id - Design byJurnal Papua.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Politik
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Peristiwa

© 2023 Jurnalpapua.id - Design byJurnal Papua.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In