TIMIKA – jurnalpapua.id
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika ikut terlibat dalam inspeksi mendadak (sidak) penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang digelar Pemerintah Kabupaten Mimika di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Dalam operasi terpadu tersebut, Satpol PP mendapat tugas mengawasi kendaraan yang diduga menggunakan tangki modifikasi sebagai upaya mencegah penyalahgunaan BBM subsidi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Mimika, Koga, mengatakan keterlibatan Satpol PP merupakan bagian dari pengawasan lintas instansi yang dikoordinasikan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
“Kami hanya membantu pengawasan. Kegiatan ini dipimpin oleh Disperindag dan melibatkan Samsat, Dinas Perhubungan, serta Bapenda. Masing-masing instansi sudah memiliki tugas dan kewenangannya sendiri,” kata Koga saat ditemui di SPBU Pertamina 84.999.01 Nawaripi, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, Satpol PP tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan administrasi kendaraan, seperti STNK maupun status pembayaran pajak kendaraan. Pemeriksaan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab instansi teknis yang berwenang.
“Kami tidak memeriksa surat-surat kendaraan atau kelengkapannya. Fokus kami hanya mengawasi kendaraan yang menggunakan tangki ganda atau tangki yang telah dimodifikasi,” ujarnya.
Selain pengawasan di SPBU, Koga juga menyoroti maraknya penjualan BBM secara eceran di Kabupaten Mimika. Menurutnya, langkah awal yang perlu dilakukan adalah menelusuri sumber pasokan BBM yang diperoleh para pengecer.
“Yang harus diketahui terlebih dahulu adalah mereka mendapatkan BBM dari mana. Itu yang perlu ditelusuri. Bisa saja mereka membeli berulang kali di SPBU atau menggunakan tangki modifikasi, tetapi semua itu harus dibuktikan melalui pengawasan,” jelasnya.
Ia menegaskan, Satpol PP juga tidak memiliki kewenangan menilai legalitas usaha penjualan BBM eceran maupun operasional pom mini. Aspek perizinan, kata dia, merupakan kewenangan Disperindag dan instansi teknis lainnya.
“Soal izin usaha bukan kewenangan kami. Namun apabila nantinya ada perintah untuk melakukan penertiban, tentu Satpol PP siap melaksanakan sesuai tugas dan fungsi yang diberikan,” tegasnya.
Melalui pengawasan terpadu yang melibatkan berbagai instansi, Pemerintah Kabupaten Mimika berharap distribusi BBM bersubsidi dapat berlangsung lebih tertib, tepat sasaran, serta mampu menekan praktik penyalahgunaan yang selama ini menjadi salah satu penyebab antrean panjang di sejumlah SPBU.(**)






































Discussion about this post