TIMIKA – jurnalpapua.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembukaan lahan perkebunan seluas 150 hektare milik Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHT) Kabupaten Mimika tahun anggaran 2024 senilai Rp.22,5 miliar.
Kepala Kejari Mimika, I Putu Eka Suyantha, mengatakan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik saat ini sedang menyiapkan ekspose kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara.
“Kasus sudah pada tahap penyidikan. Kami akan segera ekspose ke BPKP untuk mengetahui kerugian negara, dan nanti akan ada penetapan tersangka,” kata Suyantha, Selasa, (9/6/2026)
Menurut dia, hasil audit BPKP akan menjadi dasar dalam penetapan tersangka. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar tujuh aparatur sipil negara (ASN) sebagai saksi.
Sebelumnya, tim tindak pidana khusus Kejari Mimika melakukan pemeriksaan lapangan di lokasi proyek di kawasan SP 5 pada 21 Mei 2026.
Dari hasil pengecekan ditemukan sebagian lahan telah ditanami, sementara sebagian lainnya belum dikerjakan sesuai rencana.
Proyek pembukaan lahan dan pengadaan bibit tersebut didanai APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2024 dengan nilai mencapai Rp22,5 miliar.
Penyidik menduga terdapat pekerjaan yang tidak terlaksana sesuai kontrak sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Kejari Mimika menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.(**)






































Discussion about this post