TIMIKA – jurnalpapua.id
Tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Mimika mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika mengambil langkah serius melalui program rekayasa lalu lintas.
Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah menutup sejumlah titik putaran jalan atau U-turn yang selama ini dinilai berpotensi memicu kecelakaan.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengatakan pemerintah daerah telah melakukan survei lapangan untuk mengidentifikasi sejumlah titik yang akan menjadi sasaran penataan lalu lintas. Hasil survei tersebut akan menjadi dasar dalam penerapan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama di Timika.
“Beberapa waktu lalu kami sudah melakukan survei jalan untuk keperluan rekayasa lalu lintas. Karena itu masyarakat jangan kaget apabila nanti ada beberapa U-turn yang ditutup,” kata Johannes saat ditemui di Gedung Eme Neme Yauware, Selasa (9/6/2026).
Menurut Johannes, keberadaan sejumlah putaran jalan yang selama ini digunakan pengendara untuk berbalik arah menjadi salah satu faktor yang perlu ditata kembali. Selain untuk meningkatkan kelancaran arus kendaraan, kebijakan tersebut juga bertujuan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang masih cukup tinggi di Mimika.
Ia menjelaskan, selain menutup sejumlah U-turn, pemerintah juga akan melakukan penataan rambu-rambu lalu lintas di berbagai titik strategis. Penambahan rambu larangan parkir, petunjuk lalu lintas, hingga marka jalan akan menjadi bagian dari upaya menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan tertib.
“Pemerintah juga akan menentukan titik-titik pemasangan rambu lalu lintas, termasuk rambu larangan parkir dan berbagai aturan pendukung lainnya,” ujarnya.
Johannes menegaskan bahwa keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Selama ini, berbagai kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Mimika tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga mengakibatkan korban luka hingga meninggal dunia.
Karena itu, menurut dia, langkah rekayasa lalu lintas perlu segera dilakukan sebagai upaya preventif untuk meminimalisasi potensi kecelakaan di masa mendatang.
“Langkah ini kami ambil untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi di jalan-jalan di Mimika,” katanya.
Selain fokus pada penataan arus lalu lintas, Pemkab Mimika juga akan melakukan pembenahan terhadap sistem parkir, khususnya di kawasan pusat perdagangan dan lokasi usaha yang selama ini kerap menjadi penyebab kemacetan.
Johannes mengakui masih banyak kendaraan pelanggan yang parkir di badan jalan karena keterbatasan lahan parkir yang disediakan pemilik usaha. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan lainnya.
Untuk mengatasi persoalan itu, pemerintah akan mendorong para pelaku usaha agar menyediakan area parkir yang memadai sebagai bagian dari persyaratan perizinan dan tata kelola usaha.
“Kami ingin tidak ada lagi kendaraan yang parkir di badan jalan. Karena itu pola pikir para pengusaha harus diubah secara bertahap agar menyediakan lahan parkir yang cukup bagi pengunjung,” ujar Johannes.
Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah daerah juga mempertimbangkan pembangunan kantong-kantong parkir umum di beberapa lokasi strategis. Fasilitas tersebut diharapkan dapat menjadi alternatif bagi masyarakat sekaligus membantu mengurangi kepadatan kendaraan yang selama ini memenuhi bahu jalan.
Menurut Johannes, penataan lalu lintas tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus melalui pendekatan yang terintegrasi antara pengaturan arus kendaraan, penyediaan fasilitas pendukung, serta peningkatan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Ia berharap kebijakan yang akan diterapkan nantinya mendapat dukungan dari seluruh masyarakat sehingga tujuan menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman di Kabupaten Mimika dapat terwujud.
“Semua ini dilakukan demi keselamatan bersama. Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung langkah-langkah yang akan diambil pemerintah untuk menciptakan lalu lintas yang lebih baik di Mimika,” kata Johannes.(**)






































Discussion about this post