TIMIKA – jurnalpapua.id
Pemerintah Kabupaten Mimika mulai memproses pencairan dana kampung tahun anggaran 2026. Namun, proses tersebut masih terkendala keterlambatan penyampaian laporan administrasi dari sejumlah kampung.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Mimika, Abraham Kateyau, mengatakan pencairan dana sangat bergantung pada kelengkapan laporan yang disampaikan pemerintah kampung.
“Kalau laporan terlambat disampaikan, maka pencairannya pasti ikut terlambat,” kata Abraham di Timika, Rabu, 10 Juni 2026.
Menurut dia, selain persoalan administrasi, dinamika pemerintahan kampung juga sempat memengaruhi proses pencairan. Pemerintah daerah kemudian memperpanjang masa tugas 133 kepala kampung selama dua tahun guna menghindari kevakuman pemerintahan.
Abraham menjelaskan perpanjangan tersebut bersifat sementara hingga pemilihan kepala kampung definitif dilaksanakan. Kebijakan itu diambil agar pelayanan pemerintahan dan pengelolaan dana kampung tetap berjalan.
Pemerintah Kabupaten Mimika berharap seluruh kampung segera melengkapi laporan administrasi agar pencairan dana dapat dilakukan tepat waktu dan mendukung pembangunan di wilayah pedesaan.(**)






































Discussion about this post