JAYAPURA – jurnalpapua.id
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Jayapura bergerak cepat mengungkap kasus kekerasan terhadap anak yang disertai perampasan barang milik korban di wilayah Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Kamis (11/6/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan terkait seorang anak perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan saat dalam perjalanan menuju sekolah. Selain mengalami kekerasan, korban juga kehilangan telepon genggam dan sejumlah barang pribadinya.
Menindaklanjuti laporan itu, tim penyidik langsung melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban dan sejumlah petunjuk yang berhasil dikumpulkan di lapangan. Hasilnya, seorang pria berusia 53 tahun berhasil diamankan di kawasan Doyo Baru hanya beberapa jam setelah laporan diterima.
Saat penangkapan, petugas turut menemukan sejumlah barang milik korban yang diduga sempat dikuasai pelaku. Polisi kemudian melakukan pendalaman di lokasi kejadian dan mengamankan barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mendalami keterangan pelaku yang mengaku melakukan aksinya saat berada di bawah pengaruh minuman keras.
Kasat Reskrim Polres Jayapura menyatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak. Polisi mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana sehingga dapat segera ditangani.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Jayapura dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, identitas korban tidak dipublikasikan guna melindungi hak dan privasi anak sesuai ketentuan yang berlaku.(**)






































Discussion about this post