TIMIKA – jurnalpapua.id
Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika bersiap menjalankan tiga agenda penertiban besar dalam waktu dekat. Namun, pelaksanaannya masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum operasional di lapangan.
Tiga agenda tersebut meliputi penertiban aset daerah berupa tanah, penarikan kendaraan dinas yang belum dikembalikan oleh pejabat maupun pensiunan aparatur sipil negara, serta penertiban tempat usaha dan kafe yang tidak menyediakan area parkir.
Kepala Dinas Satpol PP Mimika, Yulius Koga, mengatakan ketiga program itu menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat penegakan peraturan sekaligus menata aset dan ruang publik yang selama ini dinilai masih bermasalah.
“Kami masih menunggu Peraturan Bupati sebagai dasar pelaksanaan. Setelah itu, tiga kegiatan penertiban ini akan segera dijalankan secara bertahap,” kata Yulius Koga saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 10 Juni 2026.
Menurut Koga, penertiban aset tanah daerah akan dilakukan bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika. Fokusnya adalah lahan-lahan yang selama ini masih dikuasai atau diklaim oleh pihak tertentu meskipun tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
Dalam pelaksanaannya, tim gabungan akan melakukan verifikasi langsung terhadap pihak yang menguasai lahan. Mereka akan diminta menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah, seperti sertifikat tanah, bukti pembayaran pajak, bukti transaksi dengan pemerintah, hingga dokumen putusan pengadilan apabila pernah terjadi sengketa.
“Kami akan mengecek seluruh dokumen yang dimiliki pihak yang menguasai lahan tersebut. Jika memang merupakan aset pemerintah, tentu harus dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain aset tanah, Satpol PP juga akan menyasar kendaraan dinas yang hingga kini belum dikembalikan oleh pejabat yang telah mutasi ke organisasi perangkat daerah (OPD) lain maupun pegawai yang sudah memasuki masa pensiun.
Penertiban kendaraan dinas dinilai penting karena berkaitan langsung dengan pengelolaan aset daerah. Selama ini, masih ditemukan kendaraan operasional pemerintah yang digunakan di luar peruntukannya atau belum dikembalikan meski penggunanya sudah tidak lagi menjabat.
“Kami akan mendatangi langsung pihak-pihak yang masih menguasai kendaraan dinas tersebut. Pendataan dan penertiban akan dilakukan bersama BPKAD,” kata Koga.
Agenda berikutnya adalah penertiban tempat usaha, khususnya kafe yang beroperasi tanpa menyediakan area parkir memadai. Menurut Koga, keberadaan usaha yang menggunakan badan jalan sebagai lokasi parkir sering menimbulkan kemacetan dan mengganggu ketertiban lalu lintas.
Untuk penanganan masalah itu, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Mimika serta Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.
Pemerintah daerah, kata dia, ingin memastikan setiap pelaku usaha mematuhi ketentuan tata ruang dan perizinan, termasuk kewajiban menyediakan fasilitas pendukung seperti lahan parkir.
“Penanganan kafe tanpa area parkir akan dilakukan bersama Dishub dan Satlantas. Tujuannya agar aktivitas usaha tetap berjalan, tetapi tidak mengganggu kepentingan masyarakat umum,” ujarnya.
Koga menegaskan, langkah penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih tertib sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi daerah.
Sebagai tahap awal, Satpol PP telah memulai kegiatan penertiban bangunan liar yang berdiri di sejumlah titik, terutama di kawasan Jalan Budi Utomo dan wilayah sekitarnya.
“Kami sudah bergerak melakukan penertiban bangunan liar. Setelah Perbup terbit, tiga agenda besar lainnya akan segera kami jalankan,” kata Koga.
Langkah tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat pengamanan aset daerah, tetapi juga mendukung penataan kawasan perkotaan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat Mimika.(**)






































Discussion about this post