TIMIKA – jurnalpapua.id
Anggota DPRK Mimika, Rampeani Rachman, menilai kewenangan penerbitan izin galian C oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah melemahkan fungsi pengawasan lingkungan di Kabupaten Mimika.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, 12 Juni 2026, Rampeani mengatakan pemerintah daerah kesulitan melakukan kontrol langsung terhadap aktivitas pertambangan material karena seluruh perizinan berada di tingkat provinsi.
“Galian C sangat berdampak terhadap lingkungan jika tidak diawasi secara ketat. Saat ini izin dikeluarkan provinsi, bukan oleh Kabupaten Mimika,” katanya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, hanya satu perusahaan yang mengantongi izin resmi. Sementara sejumlah lokasi galian C lainnya diduga beroperasi tanpa legalitas yang jelas.
Menurut Rampeani, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan tidak boleh dibiarkan. Ia meminta Pemerintah Provinsi Papua Tengah turun langsung ke lapangan untuk memeriksa seluruh aktivitas galian C yang beroperasi di Mimika.
“Jangan sampai terjadi pembiaran terhadap pengrusakan lingkungan. Provinsi harus memastikan mana yang memiliki izin dan mana yang tidak,” ujarnya.
Rampeani juga menegaskan pengawasan lingkungan tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika. Ia meminta pemerintah provinsi bersama aparat keamanan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas galian C ilegal.
“Jangan lempar tanggung jawab pengawasan kepada Pemkab Mimika. Pemprov harus lebih ketat karena kewenangan izinnya ada di sana,” kata dia.(**)






































Discussion about this post