TIMIKA – jurnalpapua.id
Penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah atau aparat penegak hukum, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua, relawan, dan lembaga mitra.
Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Mimika, Emelia Samaran, saat menutup kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Hotel Horison Diana Timika, Selasa (30/6/2026).
Emelia, yang mewakili Kepala Dinas Sosial Mimika, mengapresiasi antusiasme peserta selama dua hari pelaksanaan kegiatan. Menurutnya, tingginya partisipasi peserta menunjukkan besarnya kepedulian terhadap upaya perlindungan anak.
“Berbicara mengenai masalah anak itu sangat penting, karena mereka adalah generasi penerus bangsa. Kita harus mempersiapkan mereka dari sekarang agar mampu melanjutkan estafet pembangunan di masa depan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa persoalan anak, khususnya anak yang berada di jalanan maupun yang berhadapan dengan hukum, merupakan persoalan yang kompleks sehingga membutuhkan kolaborasi berbagai pihak.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Ada mitra-mitra yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk menjangkau dan menangani berbagai persoalan anak. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” katanya.
Emelia juga mengingatkan para orang tua agar lebih peka terhadap perubahan perilaku anak sejak dini sehingga berbagai persoalan dapat dicegah sebelum berkembang menjadi masalah hukum maupun sosial.
Ia berharap materi yang telah diberikan para narasumber tidak berhenti sebagai pengetahuan selama pelatihan, tetapi dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari serta disebarluaskan kepada masyarakat di lingkungan tempat tinggal, tempat ibadah, maupun komunitas masing-masing.
“Sepulang dari sini, saya berharap bapak dan ibu dapat mempraktikkan ilmu yang diperoleh dan menularkan hal-hal positif kepada masyarakat. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi anak-anak di mana pun mereka berada,” tuturnya.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mimika, Ipda Camelia Husin, mengatakan pihaknya dalam kegiatan tersebut memberikan pemahaman mengenai konsep anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), termasuk mekanisme diversi dan syarat-syarat penerapannya.
Menurut Camelia, edukasi kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi menjadi langkah penting agar masyarakat memahami proses penanganan perkara yang melibatkan anak sesuai ketentuan hukum.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana yang melibatkan anak maupun terjadi terhadap anak.
“Kalau memang terjadi suatu tindak pidana, masyarakat sebaiknya segera melapor kepada kami agar dapat ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku,” tegasnya.
Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan terbangun sinergi antara pemerintah, kepolisian, tenaga profesional, relawan, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, serta mampu memberikan perlindungan terbaik bagi anak-anak di Kabupaten Mimika.(**)






































Discussion about this post