TIMIKA – jurnalpapua.id
PT Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah memastikan informasi yang menyebut kendaraan yang belum membayar pajak diarahkan membeli BBM nonsubsidi jenis Pertamax adalah hoaks atau tidak benar.
Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Rayon II Papua Tengah, Junaedi Kala, menegaskan hingga saat ini tidak ada kebijakan maupun koordinasi dengan pihak Samsat maupun Satlantas Polres Mimika terkait pembatasan pembelian Pertalite bagi kendaraan yang menunggak pajak.
“Informasi itu tidak valid. Hingga kini belum ada koordinasi dengan pihak Samsat maupun Polantas Polres Mimika terkait penindakan kendaraan yang belum bayar pajak,” ujar Junaedi saat dihubungi melalui telepon, Senin (29/6/2026).
Junaedi menjelaskan, penyaluran BBM bersubsidi di Kabupaten Mimika masih mengacu pada Instruksi Bupati Mimika Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengaturan Penjualan BBM Bersubsidi.
Dalam aturan tersebut, kuota harian pembelian Pertalite ditetapkan maksimal 5 liter untuk kendaraan roda dua dan 30 liter untuk kendaraan roda empat.
Karena itu, Pertamina mengimbau masyarakat membeli BBM bersubsidi sesuai peruntukan dan kebutuhan serta mematuhi kuota harian yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Isu bahwa kendaraan yang belum membayar pajak tidak boleh mengisi Pertalite adalah tidak benar,” tegasnya.
Belakangan ini, warga Timika diresahkan dengan beredarnya sebuah flyer di berbagai grup WhatsApp yang mengklaim bahwa mulai 1 Juli 2026 setiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) akan dijaga petugas Samsat dan Satlantas. Dalam flyer tersebut disebutkan kendaraan yang belum membayar pajak tidak diperbolehkan membeli Pertalite dan diwajibkan mengisi Pertamax seharga Rp16.000 per liter. Bahkan, disebutkan pula pemilik kendaraan yang kedapatan menunggak pajak akan langsung ditilang di lokasi.
Menanggapi informasi tersebut, Pertamina menegaskan bahwa isi flyer tersebut merupakan informasi yang tidak benar dan tidak memiliki dasar kebijakan resmi. Hingga saat ini, tidak ada perubahan mekanisme penjualan BBM bersubsidi di SPBU maupun kebijakan yang mengaitkan pembayaran pajak kendaraan dengan pembelian Pertalite.
Pertamina mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat diharapkan selalu mengacu pada informasi resmi dari instansi berwenang agar tidak menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.(**)




































Discussion about this post