TIMIKA – jurnalpapua.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika terus mendorong kemudahan dan kepastian berusaha melalui penerapan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).
Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Pendampingan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang digelar di Hotel Grand Tembaga Timika, Kamis (13/8/2026). Sebanyak 80 pelaku usaha mengikuti kegiatan tersebut.
Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Perekonomian, Keuangan, dan Pembangunan, Petrus Pali Amba, mengatakan penerapan OSS RBA tidak boleh dipandang sebatas pemenuhan administrasi. Menurutnya, sistem tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi dunia usaha.
“Pemerintah terus mengawasi kegiatan berusaha berbasis risiko untuk memastikan realisasi penanaman modal serta pemenuhan kewajiban pelaku usaha berjalan sesuai aturan,” ujar Petrus saat mewakili Pemerintah Kabupaten Mimika.
Ia mengungkapkan, perkembangan investasi di Kabupaten Mimika menunjukkan tren positif. Hingga Agustus 2026, tercatat 11.212 Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan.
Sementara itu, realisasi investasi pada Triwulan II sekaligus Semester I 2026 mencapai Rp6,33 triliun.
Petrus menilai capaian tersebut perlu dijaga melalui peningkatan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas serta kepatuhan terhadap perizinan.
Karena itu, ia meminta DPMPTSP tidak hanya melakukan sosialisasi di tingkat kabupaten, tetapi memperluas edukasi hingga distrik, kelurahan, dan kampung.
“Saya ingin kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan memberi manfaat praktis. Manfaatkan kesempatan ini untuk aktif berdiskusi,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Mimika, Hendrikus Hayon, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan perizinan yang memberikan kepastian, kemudahan, dan transparansi kepada pelaku usaha.
Menurut Hendrikus, peningkatan kepatuhan terhadap perizinan diharapkan berdampak langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta membuka lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat lokal.
“Tingkat kepatuhan perizinan diharapkan berbanding lurus dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penyerapan tenaga kerja lokal, khususnya di sektor pertambangan, perikanan, pertanian, hingga UMKM,” katanya.
Hendrikus menambahkan, pelaksanaan sistem perizinan berusaha berbasis risiko tersebut mengacu pada regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, serta Peraturan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025.
Melalui kegiatan bimtek dan pendampingan ini, DPMPTSP berharap pelaku usaha tidak hanya memahami proses pengurusan perizinan melalui OSS RBA, tetapi juga mampu memenuhi kewajiban usaha sesuai tingkat risiko dan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Mimika menilai penguatan layanan perizinan menjadi salah satu kunci untuk mempertahankan pertumbuhan investasi sekaligus memastikan manfaat ekonomi dari aktivitas usaha dapat dirasakan masyarakat Mimika.(**)







































Discussion about this post