TIMIKA, jurnalpapua.id
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika bersama Pemerintah Kabupaten Mimika menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026 dengan nilai belanja mencapai Rp6,164 triliun.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang III DPRK Mimika yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRK Mimika, Senin (28/9/2026) malam. Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRK Mimika Asri Akkas bersama Wakil Ketua III Ester Tsenawatme dan dihadiri 28 anggota DPRK, Bupati Mimika Johannes Rettob, pimpinan OPD serta unsur Forkopimda.
Dengan persetujuan tersebut, Raperda APBD Perubahan 2026 selanjutnya memasuki tahapan penetapan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Postur APBD Perubahan Mimika 2026 mencatat pendapatan daerah sebesar Rp5,053 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp6,164 triliun. Selisih antara pendapatan dan belanja ditutup melalui pembiayaan netto sekitar Rp1,110 triliun.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp584,52 miliar, pendapatan transfer sekitar Rp2,999 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sekitar Rp1,469 triliun.
Sementara belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasi sekitar Rp4,600 triliun, belanja modal Rp1,170 triliun, belanja tidak terduga Rp33,34 miliar, serta belanja transfer sekitar Rp359,23 miliar. Penerimaan pembiayaan tercatat sekitar Rp1,116 triliun dengan pengeluaran pembiayaan Rp5,8 miliar untuk penyertaan modal daerah kepada BUMD.
Meski memberikan persetujuan, DPRK Mimika menyampaikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah. Salah satu yang menjadi perhatian adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025 sekitar Rp1,116 triliun, yang dinilai perlu menjadi bahan evaluasi agar perencanaan dan pelaksanaan belanja daerah lebih optimal.
DPRK juga menyoroti realisasi anggaran hingga triwulan III. Dalam pembahasan disebutkan realisasi keuangan berada di kisaran 48 persen, sedangkan realisasi fisik sekitar 52 persen. Dengan waktu pelaksanaan APBD 2026 yang semakin terbatas, pemerintah daerah diminta mempercepat program dan kegiatan tanpa mengabaikan kualitas pekerjaan, ketepatan sasaran dan ketentuan pengelolaan keuangan.
Selain serapan anggaran, penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) juga mendapat perhatian DPRK. Pemerintah diminta memastikan anggaran Otsus, termasuk dana yang bersifat spesifik, direalisasikan tepat sasaran dan memberikan manfaat kepada masyarakat, khususnya Orang Asli Papua.
DPRK turut memberikan catatan terkait peningkatan PAD, penyertaan modal pemerintah kepada BUMD, belanja barang dan jasa serta penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam proses pengadaan.
Pada sektor pembangunan, DPRK mendorong agar anggaran perubahan diarahkan pada program yang berdampak langsung kepada masyarakat, termasuk pemerataan infrastruktur hingga distrik dan kampung, pelayanan pendidikan dan kesehatan, pembangunan rumah layak huni serta penguatan keamanan dan ketertiban. Percepatan pembangunan Masjid Raya Kabupaten Mimika dan persiapan perencanaan perguruan tinggi negeri juga masuk dalam catatan pembahasan.
Bupati Mimika Johannes Rettob menyampaikan apresiasi atas masukan dan rekomendasi DPRK selama pembahasan APBD Perubahan. Menurutnya, berbagai catatan tersebut akan menjadi bahan evaluasi pemerintah, termasuk dalam mendorong pimpinan OPD memperbaiki dan mempercepat pelaksanaan program.
“Saya berharap kebersamaan yang telah kita lakukan tahun ini akan berjalan sama-sama untuk lima tahun ke depan,” kata Johannes.
Dengan disetujuinya APBD Perubahan 2026, Pemkab Mimika kini menghadapi tantangan untuk mengoptimalkan sisa waktu tahun anggaran agar program yang telah dialokasikan dapat direalisasikan sesuai prioritas dan ketentuan yang berlaku.(**)









































Discussion about this post