TIMIKA – jurnalpapua.id
Koops TNI Habema menyampaikan keterangan resmi terkait insiden kontak tembak yang terjadi di Kampung Mamba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, pada Selasa (30/6/2026) malam. Dalam peristiwa tersebut, seorang pria yang diidentifikasi sebagai Okto Tigau dilaporkan meninggal dunia.
Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna, mengatakan identifikasi dilakukan berdasarkan pencocokan ciri fisik, dokumentasi, serta informasi yang dimiliki aparat keamanan.
Menurut Koops TNI Habema, Okto Tigau merupakan anggota TPNPB-OPM yang menjabat sebagai Wakil Komandan Operasi Batalyon Metua Kodap VIII Intan Jaya. Dalam keterangan resminya, TNI menyebut yang bersangkutan diduga terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan di wilayah Intan Jaya, termasuk penembakan terhadap aparat keamanan, pekerja sipil, serta aksi intimidasi terhadap masyarakat.
Peristiwa bermula ketika personel TNI yang sedang melaksanakan tugas pengamanan mendeteksi empat orang bergerak secara sembunyi-sembunyi menuju pos pada malam hari. Aparat kemudian memberikan peringatan sesuai prosedur, namun tidak mendapat respons.
Sekitar pukul 22.00 WIT, menurut versi Koops TNI Habema, kontak tembak terjadi setelah kelompok tersebut lebih dahulu melepaskan tembakan ke arah personel. Tiga orang dilaporkan melarikan diri, sementara satu orang terjatuh di sekitar lokasi.
Karena mempertimbangkan faktor keamanan, penyisiran baru dilakukan keesokan harinya. Tim gabungan Koops TNI Habema kemudian menemukan satu jenazah laki-laki beserta sebuah parang di lokasi kejadian. Setelah proses identifikasi, jenazah disebut sebagai Okto Tigau dan selanjutnya diserahkan kepada tokoh adat setempat untuk dimakamkan sesuai adat dan ketentuan yang berlaku.
Dalam keterangannya, Koops TNI Habema menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan. TNI menyatakan setiap kehilangan nyawa merupakan duka dan berharap konflik bersenjata di Papua tidak terus berulang.
Koops TNI Habema juga menegaskan seluruh tindakan personel dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI dalam pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), khususnya dalam penanganan gerakan separatis bersenjata, serta mengacu pada aturan pelibatan (Rules of Engagement) yang berlaku.
“TNI terus menekankan kepada seluruh prajurit agar setiap tindakan dilakukan secara profesional, proporsional, akuntabel, dan hanya untuk menghadapi ancaman yang nyata, dengan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat sipil,” ujar Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna.
Selain itu, Koops TNI Habema mengajak kelompok yang masih mengangkat senjata untuk menempuh jalur damai dan mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.(**)






































Discussion about this post