POUMAKO, jurnalpapua.id
Komitmen menolak peredaran minuman keras (miras) dan narkoba ditegaskan masyarakat Mapurujaya, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika. Penegasan tersebut disampaikan dalam deklarasi yang dibacakan Koordinator Labema, Hj. Rampeani Rachman, Sabtu (22/8/2026).
Deklarasi itu dibacakan dalam kegiatan pesta rakyat bersama Labema dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Mapurujaya ke-50 yang berlangsung di kawasan Pelabuhan Perikanan Poumako.
Dalam deklarasinya, Rampeani menegaskan bahwa masyarakat Mapurujaya bersama seluruh elemen masyarakat Kabupaten Mimika menolak keberadaan maupun peredaran miras dan narkoba.
“Mapurujaya secara umum dan Kabupaten Mimika menolak miras dan narkoba, di Mapurujaya khususnya dan Kabupaten Mimika pada umumnya,” tegas Rampeani saat membacakan deklarasi.
Ia mengatakan penolakan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama masyarakat untuk menjaga lingkungan Mapurujaya tetap aman, sehat, dan kondusif, terutama bagi generasi muda.
Komitmen itu, kata dia, perlu dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat.
“Seluruh elemen masyarakat Mapurujaya bersinergi bersama pemerintah dan tokoh agama,” ujarnya.
Menurut Rampeani, semangat kebersamaan menjadi penting agar upaya mencegah dampak buruk miras dan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab satu pihak, tetapi menjadi gerakan bersama masyarakat.
Deklarasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari rangkaian perayaan HUT Mapurujaya ke-50, yang diharapkan tidak hanya menjadi momentum perayaan, tetapi juga memperkuat persatuan dan kepedulian masyarakat terhadap masa depan Mapurujaya.
Masyarakat pun diajak menjaga lingkungan secara bersama-sama serta memberikan perhatian lebih terhadap generasi muda agar terbebas dari pengaruh miras dan narkoba.(**)







































Discussion about this post