TIMIKA, jurnalpapua.id
Polres Mimika mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Mimika meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), terutama di tengah kondisi cuaca kering yang dapat menyebabkan api dengan cepat meluas.
Kapolres Mimika AKBP Alredo A. Rumbiak mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka maupun mengolah lahan dengan cara membakar. Imbauan tersebut juga mencakup larangan membakar semak belukar, ranting, perkebunan maupun pekarangan.
Selain pembakaran lahan, masyarakat diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan, khususnya di area semak belukar, hutan, lahan kering maupun pinggir jalan. Puntung rokok yang masih menyala berpotensi menjadi pemicu kebakaran.
Polres Mimika juga mengingatkan warga agar menghindari pembakaran sampah tanpa pengawasan. Api yang awalnya digunakan untuk membakar sampah rumah tangga maupun sisa tebangan dapat merambat dengan cepat ketika kondisi lingkungan kering.
Langkah pencegahan tersebut dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus kualitas udara di Kabupaten Mimika dari dampak kabut asap akibat kebakaran.
Polres Mimika meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api, kepulan asap maupun aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran lahan.
Laporan dapat disampaikan kepada RT/RW setempat, Bhabinkamtibmas atau melalui layanan kepolisian 110 sehingga penanganan dapat dilakukan sedini mungkin sebelum api meluas.
Polres Mimika turut mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Melalui imbauan tersebut, Polres Mimika mengajak seluruh elemen masyarakat mengambil bagian dalam mencegah kebakaran dengan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu munculnya titik api.
“Mari bersama kita jaga lingkungan Kabupaten Mimika bebas dari asap dan Karhutla.” imbuhnya.(**)







































Discussion about this post