TIMIKA, jurnalpapua.id
Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Koperasi dan UMKM akan melakukan pembenahan menyeluruh terhadap pengelolaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Pomako menyusul sejumlah persoalan yang mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRK Mimika.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika, Samuel Yogi, mengatakan pemerintah akan melakukan pendampingan, pembinaan hingga evaluasi terhadap tata kelola koperasi yang menaungi lebih dari 700 pekerja tersebut.
Samuel meminta seluruh pihak menahan diri dan memberikan kesempatan kepada Dinas Koperasi untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme pembinaan.
“Diskop UMKM Mimika melakukan pendampingan serius kepada Koperasi TKBM Poumako,” kata Samuel, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Samuel, pertemuan bersama pengurus koperasi akan segera dilakukan. Pertemuan tersebut akan difokuskan pada pembenahan manajemen sekaligus memberikan pembinaan dan pendampingan agar pengurus memahami tata kelola koperasi.
Pembayaran Wajib Lewat Rekening
Salah satu hal yang menjadi perhatian pemerintah adalah mekanisme pembayaran hak anggota TKBM.
Samuel menegaskan pembayaran kepada lebih dari 700 anggota maupun pengurus harus dilakukan melalui rekening masing-masing, bukan secara tunai.
Kebijakan tersebut dinilai penting agar arus pembayaran dapat tercatat, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Dinas Koperasi akan melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan koperasi untuk memastikan seluruh hak anggota telah dibayarkan sebagaimana mestinya.
Audit juga akan menyasar administrasi keuangan dan kewajiban koperasi terhadap pemerintah daerah, termasuk pembayaran retribusi.
Samuel mengingatkan, koperasi yang tidak memenuhi kewajiban retribusi dapat dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan.
Empat Tahun Tak Gelar RAT
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah tidak dilaksanakannya Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama sekitar empat tahun.
Samuel mengatakan RAT merupakan bagian penting dalam tata kelola koperasi karena menjadi forum pertanggungjawaban pengurus kepada anggota.
Dinas Koperasi juga akan mengevaluasi seluruh jajaran pengurus. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perkoperasian, pemerintah akan mengambil langkah sesuai aturan.
Wakil Ketua I Koperasi TKBM Pelabuhan Pomako, Cornelis Amimar, sebelumnya mengakui pengurus masih membutuhkan pembinaan dan pendampingan.
Menurut Cornelis, sebagian pengurus dipilih berdasarkan pengalaman bekerja, sementara pemahaman mengenai aturan dan tata kelola koperasi masih terbatas.
Ia juga membenarkan Koperasi TKBM belum menggelar RAT selama kurang lebih empat tahun. Pengurus, kata dia, akan menjadikan hasil RDP bersama DPRK Mimika sebagai momentum untuk melakukan pembenahan.
Pengurus diberi waktu sekitar tiga bulan untuk memperbaiki berbagai persoalan tersebut, termasuk menyiapkan RAT, mengevaluasi kepengurusan, serta menata kembali administrasi dan pengelolaan keuangan koperasi.
Pembenahan tersebut diharapkan dapat mengembalikan fungsi koperasi sebagai lembaga yang dikelola secara transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan hak lebih dari 700 pekerja TKBM Pelabuhan Pomako terlindungi.(**)










































Discussion about this post