TIMIKA, jurnalpapua.id
Penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) di Kabupaten Mimika hingga akhir Agustus 2026 baru mencapai 41,93 persen. Keterlambatan tersebut dipicu belum lengkapnya persyaratan administrasi dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola Dana Otsus.
Kepala Bappeda Kabupaten Mimika, Septinus Timang mengatakan, keterlambatan penyelesaian dokumen membuat proses penyaluran Dana Otsus yang seharusnya telah memasuki tahap II belum dapat berjalan maksimal.
“Tahap I seharusnya sudah tuntas, namun terhambat karena syarat administrasi dan kelengkapan dokumen belum dipenuhi. Tahap II yang seharusnya berjalan sejak Juni juga belum bisa dieksekusi, sehingga berpotensi memengaruhi tahap III pada Oktober mendatang,” kata Septinus, Senin (21/9/2026).
Berdasarkan hasil evaluasi Bappeda, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan menjadi dua OPD yang masih terkendala dalam penyelesaian persyaratan penyaluran Dana Otsus.
Septinus menyebut Dinas Pendidikan masih tertinggal dalam penyelesaian dokumen administrasi. Sementara Dinas Kesehatan masih melakukan penyesuaian dokumen dengan kondisi teknis pelaksanaan di lapangan.
Kedua OPD tersebut, kata Septinus, telah menyampaikan komitmen untuk segera menyelesaikan seluruh dokumen yang dipersyaratkan agar proses pencairan Dana Otsus dapat dilanjutkan.
Bappeda pun meminta seluruh pimpinan OPD pengelola Dana Otsus lebih disiplin dalam memenuhi persyaratan administrasi dan mempercepat penyelesaian dokumen.
Menurut Septinus, keterlambatan administrasi tidak boleh sampai berdampak pada pelaksanaan program yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.
“Kedisiplinan dan komitmen pimpinan OPD sangat penting. Jangan sampai keterlambatan ini menghambat hak masyarakat,” tegasnya.(**)









































Discussion about this post