TIMIKA, jurnalpapua.id
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika tengah mematangkan pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang nantinya diproyeksikan mengelola aset dan kawasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang akan diserahkan PT Freeport Indonesia (PTFI).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai pembentukan Perumda tersebut telah menyelesaikan tahapan harmonisasi di Jayapura.
Proses harmonisasi dilakukan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika, Bagian Hukum Setda Mimika, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
“Pembahasan harmonisasi sudah selesai di Jayapura. Kami sebagai OPD pengusung pada dasarnya mengikuti mekanisme dan alur yang ada, yang selanjutnya diserahkan ke Bapemperda dan Bagian Hukum,” kata Yoga, Kamis, 24 September 2026.
Pemkab Mimika menargetkan kesiapan kelembagaan tersebut sejalan dengan rencana penyerahan aset WIUP oleh PTFI pada Desember 2026.
Namun, Yoga menjelaskan pembentukan Perumda masih membutuhkan sejumlah tahapan setelah payung hukumnya rampung. Tahapan tersebut antara lain pembentukan struktur organisasi, perekrutan jajaran pengurus hingga penyertaan modal dari pemerintah daerah.
Karena itu, apabila penyerahan aset dari PTFI dilakukan sebelum Perumda siap beroperasi, Pemkab Mimika akan menggunakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang telah ada untuk menjalankan pengelolaan sementara.
“Sambil menunggu Perumda terbentuk, UPTD yang akan menjalankan dulu. Memang peran UPTD belum bisa maksimal karena keterbatasan anggaran, tetapi operasional awal tetap di bawah mereka,” ujarnya.
Menurut Yoga, proses penyerahan aset dari PTFI juga membutuhkan tahapan yang cukup kompleks. Perusahaan terlebih dahulu harus memisahkan aset tanah dan WIUP dari skema Kontrak Karya dengan melibatkan konsultan.
Proses pemisahan tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum aset secara resmi diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Mereka optimistis target bulan 12, tapi pemisahan aset dari Kontrak Karya itu prosesnya tidak mudah dan butuh waktu. Kita tunggu saja sejauh mana proses pemisahan tersebut berjalan,” pungkasnya.
Dengan pembentukan Perumda, Pemkab Mimika menyiapkan badan usaha daerah yang secara khusus dapat mengambil alih pengelolaan aset setelah proses penyerahan dari PTFI selesai.(**)









































Discussion about this post