TIMIKA, jurnalpapua.id
Sengketa lahan yang sebagian di atasnya berdiri SD Negeri Inauga Sempan Barat, Kabupaten Mimika, kembali bergulir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika turun langsung melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek perkara di Jalan Budi Utomo Ujung, Jumat (25/9/2026).
Pemeriksaan dilakukan pada sejumlah titik yang menjadi objek sengketa antara Meki Jitmau selaku penggugat dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika. Dalam pemeriksaan tersebut, majelis hakim melihat kondisi fisik lahan, batas-batas tanah, bangunan sekolah, jalan serta pihak-pihak yang menguasai bagian lahan tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Agli Harto Elker, menyatakan pihaknya mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 04175 atas nama Meki Jitmau untuk bidang tanah seluas sekitar 10.000 meter persegi.
Menurut Agli, sertifikat asli tersebut telah diperlihatkan dalam persidangan. Ia mempersoalkan dokumen kepemilikan yang menjadi dasar Pemkab Mimika menguasai lahan itu karena, menurut klaim pihaknya, pemerintah belum menunjukkan sertifikat asli di persidangan.
Agli mengatakan pemeriksaan setempat penting untuk mencocokkan objek yang tercantum dalam gugatan dengan kondisi sebenarnya di lapangan, termasuk memastikan batas-batas lahan dan bangunan yang berada di atasnya.
Pihak penggugat menyebut tanah tersebut dibeli Meki Jitmau pada 2024 dengan nilai Rp140 juta. Dalam gugatannya, penggugat juga mempersoalkan keberadaan jalan seluas sekitar 1.770 meter persegi dan bangunan sekolah di atas objek yang diklaimnya. Pihak penggugat meminta kompensasi atas bagian lahan yang digunakan sebagai jalan, serta mengajukan tuntutan terkait bangunan sekolah dan penguasaan sisa lahan sekitar 2.534 meter persegi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemkab Mimika Welly R. Goha menyampaikan pandangan berbeda. Menurutnya, sengketa tanah tersebut bukan pertama kali diajukan ke pengadilan.
Welly menyebut gugatan terkait objek tersebut pernah diajukan pada 2012 dan ditolak seluruhnya. Ia mengatakan perkara kembali digugat pada 2020 dan kemudian bergulir hingga Mahkamah Agung, dengan hasil yang juga disebut menolak gugatan penggugat.
Atas dasar riwayat perkara tersebut, Pemkab Mimika melalui kuasa hukumnya akan mengedepankan asas ne bis in idem, yakni prinsip yang pada kondisi tertentu membatasi pemeriksaan ulang perkara yang telah diputus secara berkekuatan hukum tetap.
Welly menegaskan Pemkab Mimika akan tetap mempertahankan lahan tersebut sebagai aset pemerintah, terutama karena di atasnya telah berdiri fasilitas pendidikan yang digunakan masyarakat. Pemkab juga telah berkoordinasi mengenai langkah hukum lanjutan, namun belum mengungkapkan secara rinci langkah yang akan ditempuh.
Dengan pemeriksaan setempat tersebut, proses persidangan sengketa lahan SD Negeri Inauga masih berlanjut. Klaim kepemilikan maupun argumentasi hukum dari masing-masing pihak selanjutnya akan dinilai majelis hakim berdasarkan bukti dan fakta yang diajukan dalam persidangan.(**)








































Discussion about this post