TIMIKA, jurnalpapua.id
Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako bersama Lanal Timika mengamankan 233 liter minuman keras lokal jenis sopi saat menggelar razia terhadap KM Sirimau yang tiba di Pelabuhan Pomako, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Minggu (27/9/2026) malam.
Ratusan liter sopi tersebut ditemukan dalam pemeriksaan barang bawaan penumpang yang turun dari kapal. Namun, hingga razia selesai, tidak ada penumpang yang mengakui sebagai pemilik minuman beralkohol tersebut.
Razia dipimpin langsung Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako Iptu Teguh Krisandi Fardha, S.Tr.K., M.H., dengan melibatkan personel gabungan Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako dan Lanal Timika.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang dengan sasaran utama minuman keras lokal serta barang-barang terlarang yang berpotensi masuk ke Mimika melalui jalur laut.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako melalui Kasi Humas Polres Mimika Iptu Muh. Amir Rado mengatakan, razia merupakan kegiatan rutin sebagai langkah preventif untuk mencegah masuk dan beredarnya minuman keras lokal di Kabupaten Mimika.
“Razia ini merupakan kegiatan rutin yang kami laksanakan sebagai upaya mencegah peredaran minuman keras lokal melalui jalur laut,” kata Amir.
Dari hasil pemeriksaan, personel gabungan menemukan dan mengamankan sebanyak 233 liter sopi yang tidak diketahui pemiliknya.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan di ruang Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako untuk diproses lebih lanjut sebelum dimusnahkan sesuai ketentuan.
Polisi menduga sopi tersebut berasal dari wilayah Tual serta Saumlaki/Tanimbar dan dibawa menuju Timika untuk diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Mimika.
Amir menegaskan, pengawasan di kawasan Pelabuhan Pomako akan terus ditingkatkan dengan melibatkan aparat dan instansi terkait guna mempersempit ruang masuknya minuman keras melalui jalur laut.
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan secara rutin dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Harapannya, upaya ini dapat mencegah masuknya minuman keras ke wilayah Mimika dan turut meminimalisir potensi gangguan kamtibmas yang dapat ditimbulkan,” tegasnya.
Menurut kepolisian, peredaran minuman keras perlu ditekan karena berpotensi menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Saat KM Sirimau tiba di Pelabuhan Pomako, tercatat sebanyak 475 penumpang turun, sementara 515 penumpang melanjutkan perjalanan dan 21 penumpang naik dari Pelabuhan Pomako.
KM Sirimau selanjutnya dijadwalkan bertolak dari Pelabuhan Pomako pada pukul 03.00 WIT menuju Merauke.
Polres Mimika juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa, menyimpan, mengedarkan maupun memperjualbelikan minuman keras secara ilegal, baik melalui jalur laut maupun jalur lainnya.
“Masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Mimika. Jangan menjadikan minuman keras sebagai komoditas untuk mencari keuntungan pribadi karena dampaknya dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun masyarakat luas,” ujar Amir.
Kepolisian turut mengingatkan penumpang maupun pemilik barang agar tidak membawa barang-barang terlarang saat menggunakan transportasi laut. Apabila ditemukan pelanggaran, petugas akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako berharap sinergi kepolisian, TNI, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan dapat terus mempersempit ruang peredaran minuman keras sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Mimika tetap aman dan kondusif. (**)










































Discussion about this post