TIMIKA, jurnalpapua.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menetapkan seorang kontraktor berinisial IP sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gerai Maritim pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2018.
IP yang merupakan penyedia jasa dari PT FJP langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Mimika, Senin (28/9/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti permulaan yang cukup dari pemeriksaan saksi, ahli serta dokumen terkait proyek tersebut.
Penetapan IP sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-01/R.1.19/Fd.2/09/2026 tertanggal 28 September 2026.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, ahli, dan dokumen yang telah diperoleh, Tim Penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gerai Maritim pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2018,” kata Putu dalam keterangan resminya.
Menurut Kejari, proses penyidikan perkara tersebut telah berlangsung sejak diterbitkannya surat perintah penyidikan pertama pada November 2023. Dalam prosesnya, penyidik telah menyita sejumlah dokumen serta memeriksa sedikitnya 23 saksi dan dua ahli.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, dugaan penyimpangan dalam pekerjaan fisik pembangunan Gerai Maritim tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp483.230.121,26.
Kejari menyebut penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dugaan tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, IP ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika selama 20 hari, terhitung sejak 28 September hingga 18 Oktober 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, termasuk mengantisipasi tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Dalam perkara ini, IP disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang dikaitkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Mimika juga menegaskan penanganan perkara tidak hanya diarahkan pada proses pidana terhadap tersangka, tetapi juga pemulihan kerugian keuangan negara melalui asset recovery.
Saat ini tim penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk selanjutnya dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura. (**)









































Discussion about this post