TIMIKA, jurnalpapua.id
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2025 tentang Subsidi Transportasi Wilayah Pesisir dan Pegunungan. Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat meminta pemerintah memperketat pengawasan agar subsidi tepat sasaran dan benar-benar dinikmati warga yang membutuhkan.
Kegiatan sosialisasi berlangsung di Kantor Kelurahan Kwamki, Selasa (13/10/2026), dengan melibatkan anggota DPRK Mimika, Elinus Balinol Mom, Abrian Katagame, Darwin Kurnia Rombe, dan Matius Yanengga, serta perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dari Bidang Perhubungan Laut, Eva.
Elinus Balinol Mom mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk memastikan masyarakat memahami substansi perda sekaligus memberikan ruang bagi warga menyampaikan aspirasi sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan daerah.
“Perda yang kami buat atas inisiatif anggota dewan dan berpihak kepada masyarakat perlu kami sosialisasikan. Kami juga membutuhkan saran dan masukan agar perda yang dibuat ke depan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap aturan tersebut penting agar pelaksanaan subsidi transportasi dapat berjalan sesuai tujuan dan menjawab kebutuhan warga, terutama yang tinggal di wilayah dengan akses transportasi terbatas.
Abrian Katagame menambahkan, kebijakan subsidi transportasi diharapkan dapat mengurangi beban biaya perjalanan sekaligus memperlancar mobilitas orang dan distribusi barang ant wilayah di Kabupaten Mimika.
“Tujuannya agar harga tiket transportasi tidak membebani masyarakat dan mobilitas warga maupun barang menjadi lebih lancar, sehingga pemerataan ekonomi di wilayah Mimika dapat terwujud,” katanya.
Ia berharap, keberadaan perda tersebut mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya warga pesisir dan pegunungan yang selama ini menghadapi tantangan geografis serta biaya transportasi yang relatif tinggi.
Senada, Darwin Kurnia Rombe menegaskan bahwa subsidi transportasi merupakan salah satu instrumen penting untuk membantu masyarakat memperoleh akses perjalanan yang lebih terjangkau.
Menurutnya, kondisi geografis Mimika yang meliputi kawasan perkotaan, pesisir, dan pegunungan membutuhkan kebijakan transportasi yang mampu menjawab perbedaan kebutuhan serta keterbatasan akses di setiap wilayah.
Melalui sosialisasi tersebut, ia meminta masyarakat memahami hak dan manfaat yang dapat diperoleh dari program subsidi transportasi. Ia juga menekankan pentingnya pelibatan pengusaha Orang Asli Papua (OAP) dalam penyelenggaraan subsidi sesuai ketentuan yang diatur dalam perda.
Subsidi mencakup transportasi darat, udara, dan laut
Sementara itu, perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Eva, menjelaskan bahwa pelayanan subsidi transportasi mencakup angkutan darat, udara, dan laut.
Untuk angkutan darat, pada 2025 pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp2,7 miliar dengan dukungan 12 unit kendaraan yang melayani sejumlah rute sesuai ketentuan program.
Pada sektor angkutan udara, terdapat tujuh dari sepuluh lapangan terbang yang sementara beroperasi. Namun, pelayanan penerbangan menuju Distrik Jila masih ditunda akibat gangguan keamanan.
Adapun untuk angkutan laut, pelaksanaannya masih membutuhkan kajian lebih lanjut karena menghadapi persoalan pendangkalan dan sedimentasi di sejumlah wilayah pesisir yang memengaruhi aksesibilitas transportasi.
Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam memastikan pelayanan transportasi dapat menjangkau masyarakat secara merata, terutama warga yang tinggal di wilayah terpencil.
Warga minta subsidi tiket diawasi ketat
Dalam sesi penyampaian aspirasi, warga menyoroti pengawasan penyaluran subsidi, terutama agar fasilitas tersebut tidak didominasi pihak tertentu dan tetap tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan.
Salah seorang warga, Juliana, meminta pemerintah memberikan perhatian kepada anak-anak sekolah serta keluarga yang hendak bepergian pada hari raya.
“Kami minta subsidi tiket lebih dikontrol. Saat hari raya, anak-anak kami tidak mendapatkan subsidi. Tolong prioritaskan masyarakat dan batasi agar pengusaha tidak mengambil porsi yang seharusnya bisa dinikmati warga,” ungkapnya.
Selain persoalan tiket, masyarakat juga mengeluhkan tingginya biaya kargo yang menambah beban pengiriman barang ke wilayah pesisir dan pegunungan.
Warga turut menyoroti keterbatasan kapal yang dapat menjangkau sejumlah kawasan pesisir akibat pendangkalan, serta minimnya armada bus bagi anak-anak yang bersekolah di Kuala Kencana.
Berbagai masukan tersebut menjadi perhatian penting dalam pelaksanaan kebijakan subsidi transportasi agar manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh kelompok tertentu, tetapi menjangkau masyarakat secara lebih luas.
DPRK Mimika berharap sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2025 dapat meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mendorong partisipasi warga dalam mengawasi pelaksanaannya.
Dengan pengawasan yang lebih baik, subsidi transportasi diharapkan berjalan tepat sasaran, transparan, dan mampu mengurangi beban biaya perjalanan masyarakat pesisir maupun pegunungan di Kabupaten Mimika.(**)




















































Discussion about this post