TIMIKA, jurnalpapua.id
Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mulai menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi peserta didik tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Dasar (SD). Kebijakan ini diambil menyusul kondisi kabut asap yang semakin mengganggu kualitas udara dan berpotensi membahayakan kesehatan anak-anak.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 85 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Belajar Mengajar dan Penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh sebagai dampak buruk kabut asap. Surat edaran itu mulai berlaku pada 12 Oktober 2026.
Bupati Mimika Johannes Rettob menyampaikan kebijakan tersebut saat memberikan amanat dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-30 Kabupaten Mimika, Senin (12/10/2026).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak-anak yang rentan terdampak pencemaran udara.
Pemerintah daerah berharap kegiatan pendidikan tetap berlangsung melalui pembelajaran jarak jauh, tanpa mengabaikan keselamatan dan kesehatan peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Antonius Welerubun, menjelaskan bahwa kebijakan belajar daring diberlakukan bagi peserta didik PAUD hingga SD. Sementara itu, siswa tingkat SMP dan SMA sederajat masih melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan kewajiban menggunakan masker serta tetap menjaga protokol kesehatan.
Antonius mengakui pelaksanaan kebijakan tersebut belum serentak di seluruh sekolah. Pasalnya, surat edaran baru ditandatangani Bupati Mimika pada hari pemberlakuannya.
Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat
Penerapan pembelajaran jarak jauh didasarkan pada hasil pemantauan kualitas udara melalui Air Quality Monitoring System (AQMS) BMKG Stasiun Mozes Kilangin pada 10 Oktober 2026.
Berdasarkan data yang dikutip dalam surat edaran tersebut, kualitas udara di Mimika berada pada rentang 55,5–150,4 mikrogram per meter kubik dan dikategorikan tidak sehat.
Selain kondisi udara, pemerintah juga mempertimbangkan peningkatan gejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), terutama di kalangan peserta didik.
Situasi ini mendorong pemerintah daerah mengambil langkah pencegahan agar paparan kabut asap tidak semakin mengganggu kesehatan anak maupun aktivitas pendidikan.
Dengan kebijakan tersebut, sekolah diharapkan dapat menyesuaikan metode pembelajaran sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah, sembari menunggu perkembangan kondisi kualitas udara di Kabupaten Mimika.
Pemkab Mimika juga mengingatkan pentingnya tanggung jawab bersama dalam menjaga kesehatan masyarakat di tengah kondisi kabut asap yang masih berdampak terhadap aktivitas sehari-hari.(**)



















































Discussion about this post