MIMIKA, jurnalpapua.id
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Subsidi Transportasi Wilayah Pesisir dan Pegunungan di Kantor Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Rabu (14/10/2026).
Sosialisasi tersebut dilakukan oleh anggota DPRK Mimika, Elinus Balinol Mom, Abrian Katagame, dan Darwin Karunia Rombe, didampingi perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dari Bidang Perhubungan Laut, Ave.
Anggota DPRK Mimika, Elinus Balinol Mom, mengatakan Perda tersebut menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran subsidi transportasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan meringankan biaya transportasi masyarakat, terutama yang tinggal di wilayah pesisir, pegunungan, dan daerah terpencil yang memiliki keterbatasan akses transportasi.
“Dengan adanya peraturan daerah ini, ke depan juga akan didukung dengan anggaran supaya lebih memudahkan masyarakat menggunakan transportasi untuk bepergian dari satu daerah ke daerah lain,” kata Elinus.
Ia menjelaskan, subsidi transportasi direncanakan diberikan melalui operator yang melayani masyarakat, baik transportasi udara, laut, maupun darat. Adapun mekanisme pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh perangkat daerah teknis terkait.
Untuk wilayah pegunungan, subsidi diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh layanan penerbangan dengan biaya yang lebih terjangkau. Sementara di wilayah pesisir, pemerintah daerah didorong menyediakan dan mengoptimalkan transportasi laut agar masyarakat, mulai dari Mimika Timur hingga Mimika Barat, mendapatkan akses layanan yang memadai.
Elinus menegaskan, kebijakan subsidi transportasi merupakan bagian dari upaya pemerataan pelayanan publik agar masyarakat di wilayah terpencil memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses layanan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Ini yang kita dorong supaya ke depan masyarakat yang ada di daerah-daerah terpencil tidak lagi merasa adanya ketidakadilan. Apalagi visi Bupati sekarang adalah bagaimana membangun dari kampung ke kota,” ujarnya.
Selain mempermudah mobilitas penduduk, subsidi transportasi juga diharapkan mampu menekan biaya distribusi barang kebutuhan pokok ke wilayah pesisir dan pegunungan.
Dengan biaya angkutan yang lebih terjangkau, harga barang di daerah terpencil diharapkan semakin kompetitif dan kesenjangan harga dengan wilayah perkotaan dapat dikurangi.
“Sehingga harga barang yang ada di daerah-daerah pesisir dan pegunungan itu bisa sama dengan daerah di kota,” jelas Elinus.
Melalui sosialisasi Perda tersebut, DPRK Mimika mendorong agar kebijakan subsidi transportasi dapat ditindaklanjuti melalui dukungan anggaran dan mekanisme pelaksanaan yang tepat, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat di wilayah pesisir, pegunungan, dan daerah terpencil Kabupaten Mimika.(**)





















































Discussion about this post