TIMIKA, jurnalpapua.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika melaksanakan penjualan langsung barang rampasan negara (JULBARA) sebanyak 41 unit yang berasal dari berbagai perkara pidana, Jumat (30/10/2026).
Puluhan barang tersebut terdiri atas sembilan unit kendaraan bermotor dan 32 unit telepon genggam. Penjualan berlangsung di Aula Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, mulai pukul 09.00 WIT.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, mengatakan penjualan langsung tersebut merupakan upaya mengoptimalkan pengelolaan barang rampasan negara agar memiliki nilai ekonomis dan memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.
Sejumlah kendaraan yang ditawarkan di antaranya Honda Supra X 125, Honda Vario, Honda Beat, Yamaha Mio M3, Yamaha FreeGo, Yamaha Vino, dan Yamaha Jupiter Z 115.
Sementara 32 unit telepon genggam terdiri atas berbagai merek, yakni iPhone, Samsung, Oppo, Vivo, Realme, Redmi, Infinix, dan ITEL.
Dalam pelaksanaannya, setiap barang telah tercantum dalam daftar penjualan yang memuat identitas barang, nama yang tercatat dalam daftar perkara, nilai likuidasi, serta keterangan kondisi barang.
Kejari Mimika menegaskan, penjualan langsung barang rampasan negara ini merupakan bagian dari upaya mempercepat penyelesaian pengelolaan aset hasil perkara pidana sekaligus memastikan tertib administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan tersebut, Kejari Mimika berkomitmen meningkatkan pengelolaan barang rampasan negara secara profesional, transparan, dan akuntabel.(**)
























































Discussion about this post