TIMIKA, jurnalpapua.id
Pemerintah Kabupaten Mimika menaruh perhatian terhadap keberadaan anak-anak usia sekolah yang masih berkeliaran di pinggir jalan hingga malam hari.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3P2KB) Kabupaten Mimika, Johana Anatje Belandina Arwam, S.Pd, mengatakan persoalan tersebut membutuhkan penanganan bersama lintas sektor.
“Saya hampir setiap saat dapat laporan, malam-malam ada di pinggir-pinggir jalan,” kata Johana saat ditemui wartawan di Hotel Horison Diana, Timika, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, telah ada rekomendasi dari DPR yang diteruskan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti terkait keberadaan anak-anak tersebut.
Salah satu opsi yang mencuat adalah pemberlakuan pembatasan aktivitas anak pada malam hari.
“Kalau bisa mungkin ada pemberlakuan jam malam untuk anak-anak ini, sehingga di jam tertentu itu sudah jangan ada lagi anak-anak di pinggir-pinggir jalan,” ujarnya.
Johana menegaskan, perhatian terutama ditujukan kepada anak usia sekolah dan mereka yang masih berusia di bawah 18 tahun.
Menurutnya, penanganan anak terlantar secara teknis berkaitan dengan tugas Dinas Sosial. Namun dari sisi perlindungan anak, DP3P2KB juga memiliki tanggung jawab sehingga diperlukan koordinasi antarlembaga.
DP3P2KB sebelumnya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial. Koordinasi juga dilakukan dengan Satpol PP, sementara Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan termasuk instansi yang dinilai perlu dilibatkan.
“Secepat mungkin kami akan berupaya untuk duduk bersama lintas sektor,” katanya.
Johana menambahkan, koordinasi perlu dilakukan secara jelas agar program antar-OPD tidak tumpang tindih. Jika program penanganan telah dijalankan Dinas Sosial, DP3P2KB akan memberikan dukungan dari aspek perlindungan anak.(**)








































Discussion about this post