TIMIKA, jurnalpapua.id
Wakil Ketua Komisi I DPR Provinsi Papua Tengah, Yohanis Kemong, mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus pembunuhan dua pemuda di kawasan SP 3, Kabupaten Mimika, yang terjadi pada Minggu (30/8/2026).
Ia meminta kasus tersebut ditangani sebagai tindak pidana atau kriminal murni, terutama apabila pembunuhan itu ternyata berkaitan dengan konflik yang sebelumnya terjadi di kawasan Kwamki Lama.
Dua korban diketahui merupakan pelajar jurusan Teknik Kendaraan Ringan yang sedang menjalani praktik kerja lapangan (PKL) di salah satu bengkel mobil di SP 3. Keduanya ditemukan meninggal dengan luka akibat benda tajam.
Yohanis mengatakan, perdamaian terkait konflik di Kwamki Lama sebelumnya telah beberapa kali diupayakan, termasuk melalui prosesi adat patah panah. Karena itu, munculnya kembali aksi pembunuhan di luar wilayah konflik harus mendapat perhatian serius.
“Kalau memang ini ada kaitan dengan perang di Kwamki Lama, maka saya dari Komisi I DPR Provinsi Papua Tengah mendesak pihak penegak hukum, Polres Mimika, agar ini masuk dalam kategori kriminal murni,” kata Yohanis di Timika, Minggu.
Menurut dia, siapa pun yang terbukti melakukan pembunuhan harus dicari, ditangkap, dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku pembunuhan perlu dicari dan ditahan, diproses hukum sesuai dengan perbuatannya karena sudah menghilangkan nyawa orang lain,” tegasnya.
Yohanis menilai aparat perlu mendalami apakah aksi tersebut dilakukan secara spontan atau telah direncanakan. Terlebih, apabila pelaku sengaja keluar dari wilayah konflik untuk mencari dan menyerang orang di tempat lain.
Menurutnya, tindakan seperti itu tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai bagian dari persoalan perang kelompok atau konflik adat.
“Kalau orang sudah berjalan mencari orang lalu melakukan pembunuhan di luar area perang, berarti harus diproses hukum. Tidak ada lagi alasan untuk dibiarkan,” ujarnya.
Minta Akses Keluar-Masuk Kwamki Diperketat
Selain meminta penegakan hukum, Yohanis meminta Bupati Mimika bersama aparat keamanan segera melakukan koordinasi untuk memperketat pengawasan sejumlah akses keluar-masuk kawasan Kwamki Lama.
Beberapa jalur yang menurutnya perlu mendapat perhatian antara lain akses menuju kawasan Mile 32, SP 3, SP 2, kawasan bengkel, hingga jalan baru di sekitar pemakaman.
“Pemerintah harus duduk bersama pihak keamanan. Pintu-pintu keluar masuk perlu diperketat, dipantau dan dimonitor terus,” katanya.
Langkah tersebut, menurut Yohanis, penting untuk mencegah orang yang membawa senjata atau berniat melakukan kekerasan keluar dari wilayah konflik dan menyerang masyarakat di kawasan lain.
Ia khawatir apabila pembunuhan terus terjadi di luar wilayah konflik, persoalan tersebut dapat menyeret kelompok masyarakat atau suku lain yang sebelumnya tidak terlibat.
“Jangan sampai mengenai suku-suku yang tidak berkepentingan dan kemudian persoalannya menyebar,” ujarnya.
Yohanis menegaskan bahwa kesepakatan adat terkait konflik sebelumnya harus dihormati. Salah satu prinsip yang menurutnya telah disepakati adalah tidak melakukan serangan terhadap masyarakat di luar wilayah konflik.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap siapa pun yang melakukan pembunuhan serta meminta pemerintah daerah memperkuat langkah pencegahan agar konflik tidak berkembang lebih luas.
Sementara itu, aparat kepolisian masih mendalami motif serta pelaku pembunuhan dua pemuda di SP 3 tersebut, termasuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan konflik yang terjadi di Kwamki Narama dan sekitarnya.(**)










































Discussion about this post