TIMIKA, jurnalpapua.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mimika menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 sebagai ruang evaluasi dan penyusunan langkah konkret untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Tembaga, Jalan Yos Sudarso, Timika, Senin (21/9/2026), dibuka Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong dengan mengusung tema “Strategi Mewujudkan Zona Integritas, WBK dan WBBM untuk Pelayanan Publik yang Inklusif dan Berdampak Nyata bagi Masyarakat di Kabupaten Mimika.”
Dalam sambutannya, Emanuel menegaskan FKP tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial, melainkan harus menjadi ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat serta menghasilkan rekomendasi yang benar-benar ditindaklanjuti.
“Forum Konsultasi Publik merupakan ruang penting bagi pemerintah untuk mendengar aspirasi, kritik, saran, dan kebutuhan masyarakat. Karena itu, forum ini hendaknya bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi sarana dialog dan dasar nyata bagi perbaikan pelayanan publik,” kata Emanuel.
Menurutnya, pelayanan publik merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memenuhi hak dan kebutuhan masyarakat. Karena itu, pelayanan harus dilaksanakan dengan mengedepankan integritas, transparansi, kepastian, kecepatan, kemudahan, ketepatan, keramahan, serta tanpa diskriminasi.
Emanuel juga menegaskan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tidak semata-mata untuk mengejar predikat.
“Zona Integritas bukan sekadar mengejar predikat, tetapi harus diwujudkan melalui perubahan budaya kerja, perilaku aparatur, dan peningkatan kualitas pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai Dukcapil memiliki peran strategis karena pelayanan administrasi kependudukan bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat. Karena itu, pelayanan kependudukan harus cepat, tepat, mudah, aman, terbuka, akuntabel, serta menjamin hak setiap warga untuk mendapatkan dokumen kependudukan.
Kondisi geografis Mimika yang mencakup wilayah perkotaan, pesisir hingga pegunungan, lanjut Emanuel, juga menuntut pemerintah terus mengembangkan pola pelayanan yang adaptif dan inovatif agar dapat menjangkau masyarakat di wilayah terpencil maupun kelompok yang membutuhkan perhatian khusus.
Ia meminta seluruh jajaran pemerintah menjadikan kritik dan keluhan masyarakat sebagai bahan evaluasi dalam memperbaiki pelayanan.
“Setiap hasil dan rekomendasi forum ini harus ditindaklanjuti secara konkret oleh perangkat daerah sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing,” tegasnya.
Sementara itu, Venska S. Gomies saat membacakan laporan panitia mengatakan FKP bertujuan meningkatkan pemahaman dan komitmen dalam mewujudkan Zona Integritas, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bersih, transparan dan akuntabel.
Forum juga diarahkan untuk mengidentifikasi permasalahan dan kebutuhan pelayanan, mendorong inovasi serta perbaikan pelayanan publik, menyusun rekomendasi dan tindak lanjut bersama, serta mewujudkan pelayanan yang inklusif dan berdampak nyata bagi masyarakat Mimika.
Peserta kegiatan berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, distrik, kelurahan, puskesmas, tokoh agama, akademisi, hingga perguruan tinggi di Timika.
FKP menghadirkan tiga narasumber, yakni Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua, Fernandes J.P. Bonay, S.P., M.H.; Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Mimika, Firman, S.H.I.; serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo, S.STP., M.Si.
Fernandes membawakan materi mengenai Zona Integritas dan pelayanan publik Dukcapil Mimika. Firman menyampaikan strategi Pengadilan Agama Mimika dalam membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, sedangkan Slamet Sutejo membahas strategi mewujudkan Zona Integritas, WBK dan WBBM untuk pelayanan publik yang inklusif dan berdampak nyata.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data kependudukan.
Kerja sama pertama dilakukan Dukcapil dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Mimika terkait pemanfaatan NIK dan data kependudukan untuk kebutuhan manajemen ASN, termasuk gaji dan pensiun.
Kerja sama kedua dilakukan Dukcapil dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika terkait pemanfaatan NIK dan data kependudukan dalam aplikasi E-Mitan.
Emanuel berharap forum tersebut menghasilkan masukan dan rekomendasi konstruktif yang dapat segera ditindaklanjuti untuk memperkuat integritas sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mimika.(**)









































Discussion about this post