TIMIKA, jurnalpapua.id
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika akan mulai menguji coba sistem elektronik minyak tanah atau e-Mitan pada Oktober 2026. Melalui sistem ini, masyarakat akan menggunakan barcode saat membeli minyak tanah bersubsidi di pangkalan.
Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, drh. Sabelina Fitriani, mengatakan tahap awal uji coba akan diterapkan di Kelurahan Otomona Distrik Mimika Baru.
“Kita sedang mempersiapkan dan sekitar Oktober akan tria di Kelurahan Otomona Distrik Mimika Baru. Kurang lebih ada delapan pangkalan yang mulai menggunakan barcode untuk pembelian minyak tanah,” kata Sabelina saat ditemui di Hotel Grand Tembaga, Timika, Senin (21/9/2026).
Menurutnya, penerapan e-Mitan bertujuan memastikan masyarakat memperoleh minyak tanah bersubsidi sesuai hak, baik dari sisi jumlah maupun harga.
Dalam sistem tersebut, setiap warga yang telah terdata akan memiliki barcode untuk digunakan ketika membeli minyak tanah di pangkalan. Kuota yang disiapkan bagi masyarakat sebesar 20 liter dengan harga sesuai ketentuan yang berlaku, yakni Rp5.000 per liter.
Sabelina menjelaskan, penerapan barcode juga diharapkan dapat mengurangi berbagai persoalan distribusi minyak tanah yang selama ini dikeluhkan masyarakat, mulai dari warga yang tidak memperoleh jatah sesuai ketentuan, persoalan harga hingga distribusi minyak tanah yang tidak tepat sasaran.
“Tujuan daripada barcode e-Mitan ini adalah supaya masyarakat bisa mendapatkan haknya untuk memperoleh BBM subsidi,” ujarnya.
Untuk dapat terdaftar dalam sistem e-Mitan, data kependudukan masyarakat harus sesuai dengan wilayah tempat tinggal, terutama Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Karena itu, Disperindag Mimika bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk membantu penyesuaian administrasi kependudukan warga apabila ditemukan perbedaan antara domisili dengan alamat pada KTP atau KK.
“Kalau tinggal di kelurahan tertentu tetapi KTP atau KK-nya masih di kelurahan lain memang agak susah. Jadi harus disesuaikan dulu domisilinya. Makanya kami bekerja sama dengan Dukcapil untuk membantu proses itu,” jelasnya.
Pendataan tersebut membutuhkan waktu karena data masyarakat harus dimasukkan satu per satu dan disesuaikan dengan pangkalan minyak tanah yang melayani masing-masing wilayah.
Disperindag menargetkan penerapan e-Mitan dapat diperluas secara menyeluruh pada 2027 setelah tahapan uji coba dan pendataan selesai dilakukan.
“Kita berharap di 2027 kalau bisa semuanya sudah mendapatkan itu. Karena kita butuh waktu untuk input satu per satu data masyarakat di setiap kelurahan,” katanya.
Sabelina menyebut jumlah pangkalan minyak tanah di Kabupaten Mimika saat ini diperkirakan mencapai lebih dari 200 pangkalan. Pangkalan tersebut berada di bawah lima agen minyak tanah, dengan masing-masing agen membawahi sekitar 40 hingga 50 pangkalan.
Disperindag juga akan memperhatikan penyebaran pangkalan agar tidak terlalu berdekatan dan tetap mampu menjangkau kebutuhan masyarakat di setiap wilayah.
Sementara terhadap pangkalan yang dilaporkan tidak lagi aktif, Sabelina mengatakan evaluasinya akan dikembalikan kepada masing-masing agen yang menaungi pangkalan tersebut.
Dengan penerapan e-Mitan, pemerintah berharap distribusi minyak tanah bersubsidi di Mimika semakin tertib, terdata dan tepat sasaran sehingga hak masyarakat dapat terpenuhi sesuai kuota serta harga yang telah ditetapkan.(**)








































Discussion about this post