TIMIKA, jurnalpapua.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menjual secara langsung puluhan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Selasa (22/9/2026).
Penjualan dilakukan melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti di Kantor Kejari Mimika sekitar pukul 09.30 WIT. Kegiatan dipimpin Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Mimika, Jasmawati, bersama jajarannya.
Kejari Mimika menyebut sebanyak 83 barang bukti masuk dalam penjualan langsung tersebut. Dalam rincian yang disampaikan, barang bukti terdiri atas 15 unit kendaraan roda dua dan 67 unit telepon seluler.
Kepala Kejari Mimika, I Putu Eka Suyantha, mengatakan penjualan dilakukan terhadap barang bukti yang status hukumnya telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.
“Pelaksanaan penjualan langsung dilakukan sebagai bagian dari proses pengelolaan dan pemulihan aset yang telah berstatus inkracht, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku,” kata I Putu Eka Suyantha.
Menurutnya, penjualan barang bukti merupakan bagian dari kewenangan Kejaksaan dalam mengelola barang bukti maupun barang rampasan negara secara tertib, transparan dan akuntabel.
Kejari Mimika, lanjut dia, akan menindaklanjuti setiap barang bukti sesuai amar putusan pengadilan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah tersebut juga dilakukan untuk mencegah penumpukan barang bukti sekaligus memberikan kepastian terhadap penyelesaian barang rampasan negara.
“Kejaksaan Negeri Mimika akan terus meningkatkan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara secara profesional, tertib administrasi, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari pelaksanaan penegakan hukum yang berintegritas,” ujarnya. (**)








































Discussion about this post