TIMIKA, jurnalpapua.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika mulai membenahi pengelolaan instalasi air bersih berteknologi Reverse Osmosis (RO) di wilayah pesisir agar fasilitas yang telah dibangun dapat beroperasi secara optimal dan berkelanjutan.
Teknologi RO digunakan untuk mengolah air payau maupun air asin menjadi air bersih yang layak dikonsumsi masyarakat, terutama di kampung-kampung pesisir yang memiliki keterbatasan sumber air tawar.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Mimika, Awaludin Sully, mengatakan pemerintah telah menjalin kerja sama dengan salah satu pihak untuk mengelola fasilitas tersebut secara profesional.
“Kami telah berkontrak dengan salah satu pihak dan nanti mereka yang akan melakukan pengelolaan air bersih di wilayah itu,” kata Awaludin di Timika, Rabu (23/9/2026).
Menurutnya, sejumlah fasilitas air bersih yang sebelumnya dibangun sebenarnya sempat dimanfaatkan masyarakat. Namun, pelayanan tidak berlangsung maksimal karena pengelolaannya saat itu diserahkan kepada pemerintah distrik dan kampung, sementara operasional instalasi membutuhkan biaya cukup besar.
Kondisi tersebut kemudian dievaluasi PUPR Mimika untuk mencari pola pengelolaan yang lebih efektif sehingga fasilitas yang telah dibangun tidak berhenti beroperasi setelah beberapa waktu.
“Waktu itu pengelolaannya diserahkan ke distrik dan kampung, namun untuk mengelola air bersih itu dibutuhkan biaya cukup besar sehingga pengelolaannya tidak berjalan secara optimal. Kami sudah menemukan benang merah permasalahannya dan akan segera diperbaiki,” ujarnya.
Pihak yang ditunjuk sebagai pengelola nantinya juga akan mendapatkan pelatihan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Pelatihan tersebut ditujukan agar pengoperasian dan pemeliharaan instalasi RO dapat dilakukan secara profesional.
Selain itu, masyarakat setempat akan dilibatkan dalam menjaga dan merawat fasilitas. Pengelola juga diharapkan membina warga agar dapat ikut mengawasi operasional serta pelayanan air bersih selama 24 jam.
Awaludin mengatakan, pola pengelolaan tersebut menjadi solusi sementara sambil menunggu pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang nantinya secara khusus menangani pelayanan air minum dan air limbah di Mimika.
Saat ini, Rancangan Peraturan Daerah mengenai Perumda tersebut masih dalam proses pembahasan di DPRK Mimika. Setelah regulasi ditetapkan, pengelolaan air bersih di wilayah pesisir direncanakan menjadi bagian dari tanggung jawab Perumda, termasuk pemeliharaan dan pembangunan fasilitas di setiap distrik.
Dinas PUPR Mimika bersama BRIN sebelumnya telah membangun instalasi RO pada 2025 di sejumlah wilayah pesisir, yakni Kampung Amar, Distrik Amar; Kampung Uta, Distrik Mimika Barat Tengah; Kampung Kokonao, Distrik Mimika Barat; serta Kampung Atuka, Distrik Mimika Tengah.
Pada 2026, PUPR Mimika kembali bekerja sama dengan BRIN membangun fasilitas serupa di Kampung Ipaya, Distrik Amar. Instalasi tersebut dirancang mengolah air payau maupun air asin menjadi air bersih layak konsumsi bagi masyarakat.(**)









































Discussion about this post