TIMIKA, jurnalpapua.id
Rapat Paripurna II Masa Sidang III DPRK Mimika terkait pandangan umum fraksi-fraksi dan kelompok khusus terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026 terpaksa diskors, Kamis (24/9/2026).
Skors dilakukan setelah sejumlah anggota DPRK mempertanyakan nota keuangan dan kepastian angka yang menjadi dasar pembahasan APBD Perubahan 2026. Fraksi-fraksi menilai kejelasan angka diperlukan sebelum mereka menyampaikan pandangan terhadap rancangan anggaran tersebut.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRK Mimika itu dipimpin Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau, didampingi Wakil Ketua I Asri Akaz dan Wakil Ketua III Ester Tsenawatme.
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, Pj Sekretaris Daerah Mimika Abraham Kateyau, Plt Sekretaris DPRK Mimika Sriyanti Ramping, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), unsur Forkopimda serta anggota DPRK Mimika.
Jalannya paripurna sempat diwarnai sejumlah interupsi. Salah satunya disampaikan Fraksi Demokrat melalui Herman Tangke Pare yang mempertanyakan besaran anggaran yang akan digunakan sebagai dasar pembahasan APBD Perubahan.
Ia meminta kepastian apakah angka yang menjadi acuan berada pada kisaran Rp5,9 triliun atau Rp6,1 triliun. Kepastian tersebut dinilai penting agar fraksi memiliki dasar yang jelas dalam memberikan pandangan umum.
Keberatan serupa disampaikan Fraksi Golkar melalui Iwan Anwar. Ia menilai pembahasan tidak dapat dilakukan secara maksimal apabila besaran anggaran yang menjadi rujukan belum dipastikan.
“Kalau tidak ada angka yang jelas, bagaimana kami bisa memberikan pandangan fraksi?” kata Iwan.
Interupsi kemudian berlanjut dengan sejumlah anggota DPRK mempertanyakan kesiapan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), terutama terkait dokumen dan nota keuangan yang diperlukan dalam pembahasan.
Setelah mendengarkan pandangan anggota dewan, Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau memutuskan menskors rapat hingga Jumat (25/9/2026). DPRK meminta TAPD terlebih dahulu menyiapkan dan memastikan nota keuangan serta dasar angka APBD Perubahan sebelum paripurna dilanjutkan.
Paripurna tersebut merupakan kelanjutan dari Rapat Paripurna I yang digelar sehari sebelumnya. Pada Rabu (23/9/2026), Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Wakil Bupati Emanuel Kemong telah menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 beserta nota keuangan kepada DPRK untuk dibahas.
Dalam rancangan tersebut, perubahan APBD diarahkan antara lain untuk menyesuaikan perkembangan penerimaan daerah, kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, efisiensi belanja serta kebutuhan program prioritas dan pelayanan dasar masyarakat. Besaran final APBD Perubahan baru akan diketahui setelah seluruh tahapan pembahasan selesai.
Sementara itu, Pemkab Mimika dan DPRK tengah berpacu dengan waktu karena proses pembahasan dan penetapan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 ditargetkan selesai paling lambat 30 September 2026.(**)










































Discussion about this post