TIMIKA, jurnalpapua.id
Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membagikan 61 hadiah kepada wajib pajak dalam puncak Gebyar Sadar Pajak Daerah PBB-P2 dan PBJT Tahun 2026.
Pengundian dan penyerahan hadiah berlangsung di Kantor Bapenda Mimika, Selasa (6/10/2026). Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, secara langsung menyerahkan hadiah utama berupa satu unit sepeda motor kepada salah satu pemenang.
Program tersebut menjadi bentuk apresiasi Pemkab Mimika terhadap masyarakat yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak daerah, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pengundian hadiah tahun ini dilakukan dalam dua sesi. Sesi pertama dilaksanakan secara live streaming sebagai bagian dari efisiensi anggaran sekaligus mendorong digitalisasi penyelenggaraan kegiatan. Sementara sesi kedua berupa penyerahan hadiah kepada para pemenang yang dilaksanakan secara langsung.
Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat, khususnya wajib pajak, atas partisipasi dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Menurutnya, membayar pajak tidak hanya sebatas kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam mendukung pembangunan daerah.
“Pajak yang kita bayarkan akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik, antara lain pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan pelayanan pemerintah,” kata Emanuel.
Ia mengatakan, peningkatan partisipasi masyarakat dalam Gebyar Sadar Pajak 2026 menunjukkan semakin tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.
Pada 2025, tercatat sebanyak 1.680 partisipasi dengan total transaksi sebesar Rp975.021.306. Sementara pada 2026, jumlah partisipasi meningkat menjadi 5.932 dengan total transaksi mencapai sekitar Rp2 miliar.
“Peningkatan ini patut kita syukuri karena menunjukkan semakin tumbuhnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mendukung perpajakan daerah,” ujarnya.
Meski demikian, Emanuel berharap kepatuhan masyarakat membayar pajak tidak hanya didorong oleh adanya hadiah, tetapi lahir dari kesadaran bahwa pajak memiliki peran penting dalam pembangunan Kabupaten Mimika.
Ia menegaskan, pembangunan daerah membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, perbankan, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan.
Karena itu, masyarakat diajak untuk terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan membayar pajak daerah tepat waktu serta sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya harap Gebyar Sadar Pajak Daerah Tahun 2026 ini akan memperkuat sinergi, meningkatkan kepatuhan, membangun kepercayaan, dan mewujudkan tata kelola pendapatan daerah yang semakin baik, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Bapenda Mimika, Hendrikus Setitit, mengatakan Gebyar Sadar Pajak Daerah 2026 berlangsung sejak 1 Mei hingga 1 Oktober 2026.
Program tersebut, kata Hendrikus, merupakan bentuk apresiasi Pemkab Mimika kepada wajib pajak yang telah berpartisipasi memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Ia menyebutkan, jumlah partisipasi tahun ini meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025 terdapat 1.680 partisipasi dengan total transaksi Rp975.021.306, sedangkan pada 2026 tercatat 5.932 partisipasi dengan total transaksi mencapai Rp2.026.726.96.
“Peningkatan ini menunjukkan semakin tingginya partisipasi masyarakat dalam program Gebyar Sadar Pajak Daerah dan menjadi motivasi bagi Bapenda untuk terus meningkatkan pelayanan serta edukasi perpajakan kepada masyarakat,” jelasnya.
Selain memberikan apresiasi melalui Gebyar Sadar Pajak, Pemkab Mimika juga memberikan relaksasi berupa penghapusan denda pajak berdasarkan Keputusan Bupati Mimika Nomor 26 Tahun 2026.
Penghapusan denda tersebut berlaku bagi tunggakan PBB-P2 periode 2016 hingga 2026. Relaksasi diberikan sampai 30 November 2026.
“Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi Pajak Bumi dan Bangunan sebelum penghapusan denda ditutup,” pungkas Hendrikus.(**)









































Discussion about this post