JAYAPURA, jurnalpapua.id
Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Ditreskrimum Polda Papua mengamankan seorang pria berinisial IHB alias H (23), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal di Jayapura.
IHB diamankan pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 13.34 WIT di kawasan Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura.
Setelah diamankan, IHB dibawa ke Ditreskrimum Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan senjata dan amunisi.
Pengamanan tersebut merupakan hasil pengembangan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/2026/SPKT.DITKRIMUM/POLDA PAPUA tertanggal 13 Maret 2026.
IHB tercatat dalam DPO Nomor DPO/17/IV/2026/RES.1.17./Ditreskrimum tertanggal 15 April 2026. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, IHB diduga berperan sebagai penghubung atau perantara dalam transaksi senjata dan amunisi bersama YYS alias OS alias K.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengatakan pengungkapan perkara tersebut telah menghasilkan sejumlah barang bukti yang diamankan sejak Maret 2026.
Barang bukti itu terdiri dari 298 butir amunisi, empat magasin SS1 panjang, satu magasin SS1 pendek, satu pucuk senjata api rakitan serta enam pucuk laras senjata api bekas Perang Dunia II yang ditemukan dalam kondisi berkarat.
“Kita juga telah berhasil mengamankan 17 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan amunisi dan senjata api ilegal ini,” kata Yusuf, Rabu (7/10).
Dari 17 orang tersebut, sebanyak 13 orang telah masuk Tahap II, yakni SP, OB, YP, MKM, DK, KO, SM, HM, AKW, NH, HLT, YK dan AG.
Sementara dua orang masuk Tahap I, yakni LNR dan BEI. Sedangkan dua lainnya, YYS alias OS alias K dan IHB alias H, masih berada dalam tahap penyidikan.
Dalam perkara ini, masing-masing pihak diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pembeli, penyandang dana, penyedia amunisi, penjual hingga perantara dan penghubung dalam transaksi senjata maupun amunisi.
Pengamanan IHB merupakan pengembangan lanjutan setelah sebelumnya Satgas Damai Cartenz mengamankan YYS alias OS alias K pada 29 September 2026 di kawasan Argapura, Kota Jayapura.
YYS juga merupakan DPO dalam perkara yang sama dan diduga berperan sebagai penghubung dalam jaringan senjata dan amunisi.
Terhadap IHB, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penguasaan atau kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak atau bahan berbahaya lainnya tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengatakan pengamanan IHB merupakan bagian dari pengembangan perkara untuk mengungkap mata rantai jaringan senjata dan amunisi.
“Pengamanan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sedang ditangani. IHB diduga memiliki peran sebagai penghubung dalam jaringan transaksi senjata dan amunisi. Namun, seluruh peran dan keterkaitan masing-masing pihak masih terus didalami berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujarnya.
Menurut Faizal, penyidik akan terus melakukan pengembangan secara profesional dan terukur untuk mengungkap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut.
“Setiap informasi akan kami verifikasi dan setiap keterlibatan akan didalami secara objektif. Penyidik akan memastikan proses hukum berjalan berdasarkan fakta, keterangan para pihak, serta alat bukti yang sah,” tegasnya.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menambahkan pemeriksaan terhadap IHB akan dilakukan untuk mendalami peran dan keterkaitannya dengan pihak lain.
“Setelah IHB diamankan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran yang bersangkutan sebagai bagian dari pengembangan jaringan yang sedang ditangani,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas peredaran, penyimpanan, penguasaan maupun transaksi senjata api dan amunisi secara ilegal.
Saat ini, IHB masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Papua. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri mata rantai jaringan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Satgas Damai Cartenz menegaskan seluruh proses hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan dengan tetap mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas dan asas praduga tak bersalah.(**)










































Discussion about this post