ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kamis, Oktober 15, 2026
No Result
View All Result
  • Login
Jurnal Papua
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Politik
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Politik
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Jurnal Papua
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Peristiwa
ADVERTISEMENT
Home Politik

DPRK Mimika Tegaskan Pemekaran Kampung Harus Penuhi Syarat

admin by admin
Oktober 15, 2026
in Politik
0

TIMIKA, jurnalpapua.id

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika menegaskan bahwa pemekaran kampung di Kabupaten Mimika harus memenuhi persyaratan administrasi, ketersediaan sarana dan prasarana, kesepakatan masyarakat, serta kemampuan keuangan daerah.

ADVERTISEMENT

Penegasan tersebut disampaikan dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemekaran Kampung di Kelurahan Kebun Siri, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (13/10/2026).

Sosialisasi itu dihadiri Wakil Ketua I DPRK Mimika, Asri Akkas, bersama anggota DPRK Mimika, Yuliana Dice Amisim, Derek Tenouye, dan Bilianus Zoani.

BacaJuga:

DPRK Mimika Sosialisasikan Perda Subsidi Transportasi Pesisir dan Pegunungan di Distrik Iwaka

DPRK Mimika Sosialisasikan Perda Subsidi Transportasi Pesisir dan Pegunungan di Distrik Iwaka

Oktober 15, 2026
DPRK Mimika Sosialisasikan Perda Subsidi Transportasi, Warga Minta Pengawasan Diperketat

DPRK Mimika Sosialisasikan Perda Subsidi Transportasi, Warga Minta Pengawasan Diperketat

Oktober 13, 2026
Ester Tsenawatme Desak Pemkab Mimika Perhatikan Rumah Tak Layak Huni di Wonosari Jaya

Ester Tsenawatme Desak Pemkab Mimika Perhatikan Rumah Tak Layak Huni di Wonosari Jaya

Oktober 13, 2026
Advertisement. Scroll to continue reading.

Asri Akkas mengatakan, masyarakat yang mengusulkan pemekaran kampung harus memahami seluruh persyaratan yang diatur dalam perda. Salah satu aspek penting adalah ketersediaan sarana dan prasarana sebagai dasar kelayakan pembentukan kampung baru.

“Dalam persyaratan pemekaran, Bab III Pasal 4 poin G menjelaskan tentang sarana dan prasarana. Kalau tidak tersedia, berarti kampung tersebut tidak bisa dimekarkan,” kata Asri.

ADVERTISEMENT

Ia mengapresiasi antusiasme masyarakat Kebun Siri dalam mengikuti sosialisasi tersebut. Menurutnya, partisipasi warga menunjukkan adanya perhatian terhadap pembangunan wilayah dan keinginan memperoleh pelayanan pemerintahan yang lebih baik.

Asri menyarankan Lurah Kebun Siri bersama masyarakat menyampaikan surat kepada DPRK Mimika untuk meminta pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP). Melalui forum tersebut, DPRK dapat mengundang organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk membahas persoalan pembangunan dan kesiapan wilayah apabila pemekaran diajukan.

Ia juga menekankan pentingnya musyawarah dan kesepakatan masyarakat sebelum usulan pemekaran disampaikan kepada pemerintah daerah. Kesepakatan tersebut perlu dituangkan dalam berita acara sebagai bagian dari persyaratan pengajuan.

“Pemekaran kampung ini bukan hanya sekadar satu kampung dimekarkan menjadi dua kampung. Bisa juga kampung A dan kampung B dimekarkan menjadi kampung C. Semuanya harus dilihat dari sisi ekonomi dan tata kelolanya, apakah memungkinkan atau tidak,” ujarnya.

Menurut Asri, proses pemekaran harus mempertimbangkan kondisi sosial budaya masyarakat agar tidak menimbulkan persoalan baru. Setelah usulan dan hasil musyawarah disampaikan, pemerintah daerah akan membentuk tim untuk melakukan penilaian, termasuk verifikasi administrasi dan teknis terhadap wilayah yang diusulkan.

Hasil penilaian tersebut menjadi bagian dari tahapan lanjutan hingga usulan memperoleh persetujuan dan kode register kampung sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, anggota DPRK Mimika, Derek Tenouye, mengatakan kesamaan pemahaman antara masyarakat dan pemerintah menjadi faktor penting dalam memperlancar proses pemekaran kampung.

“Pemekaran kampung itu kita harus sepikiran dulu. Kalau kita ajukan tetapi masih berbeda pemahaman, prosesnya akan memakan waktu. Karena itu, perda yang kami sosialisasikan hari ini sangat penting dan persyaratannya harus diikuti,” kata Derek.

Ia menambahkan, pemerintah kelurahan perlu berperan aktif memfasilitasi aspirasi masyarakat dan membantu menyiapkan persyaratan awal. Derek juga menekankan pentingnya keterlibatan lembaga adat dalam proses penataan wilayah di Mimika.

Menurutnya, pemekaran kampung tidak hanya menyangkut aspek administrasi pemerintahan, tetapi juga harus memperhatikan wilayah adat, hak-hak masyarakat adat, dan kondisi sosial budaya setempat.

Anggota DPRK Mimika, Bilianus Zoani, turut mengingatkan bahwa pemekaran kampung membutuhkan kesiapan anggaran yang memadai. Pembentukan kampung baru memerlukan biaya operasional, pemeliharaan, serta dukungan pembiayaan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Karena itu, kemampuan keuangan daerah harus menjadi salah satu pertimbangan sebelum pemekaran diputuskan. Kebutuhan pembiayaan perlu diperhitungkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar pemerintahan kampung baru dapat berjalan secara berkelanjutan.

Bilianus juga mendorong masyarakat memanfaatkan mekanisme musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) untuk menyampaikan aspirasi, termasuk usulan pemekaran, agar dapat dibahas bersama dinas terkait sesuai prosedur.

Di sisi lain, anggota DPRK Mimika, Yuliana Dice Amisim, menegaskan bahwa proses pemekaran kampung harus melibatkan masyarakat asli Papua dan lembaga adat sebagai bagian dari upaya menghormati hak ulayat.

“Memang kita di Mimika ini tanah adat, tanahnya milik orang Mimika, orang asli yang sebenarnya. Jadi, setiap ada proses pengajuan pemekaran kampung harus melibatkan orang pribumi,” ujar Yuliana.

Ia mengatakan, koordinasi dengan lembaga adat diperlukan agar penataan wilayah tetap memperhatikan kepentingan masyarakat setempat. Pemerintah daerah melalui Tim Penataan Pemerintahan (Tapem) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) juga diharapkan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan perda.

Yuliana turut menyinggung persoalan penamaan jalan yang memiliki makna adat. Menurutnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika telah mengusulkan pembahasan mengenai persoalan tersebut untuk menjadi bagian dari agenda selanjutnya.

Melalui sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2024, DPRK Mimika berharap masyarakat memahami mekanisme pemekaran kampung secara menyeluruh, mulai dari musyawarah, pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis, hingga penilaian kelayakan serta kemampuan keuangan daerah.

DPRK menegaskan, pemekaran kampung harus direncanakan secara matang dengan melibatkan masyarakat, pemerintah setempat, dan lembaga adat agar dapat mendukung peningkatan pelayanan pemerintahan serta pemerataan pembangunan di Kabupaten Mimika. (**)

Previous Post

Gaji PNS Bakal Dibayarkan Lewat Kopdes Merah Putih, Menkop Ajukan Skema ke Kemenkeu

Next Post

Bappeda Mimika Akui Penyerapan Dana Otsus Terkendala Sistem dan Perubahan APBD

Related Posts

DPRK Mimika Sosialisasikan Perda Subsidi Transportasi Pesisir dan Pegunungan di Distrik Iwaka

DPRK Mimika Sosialisasikan Perda Subsidi Transportasi Pesisir dan Pegunungan di Distrik Iwaka

Oktober 15, 2026
DPRK Mimika Sosialisasikan Perda Subsidi Transportasi, Warga Minta Pengawasan Diperketat

DPRK Mimika Sosialisasikan Perda Subsidi Transportasi, Warga Minta Pengawasan Diperketat

Oktober 13, 2026
Ester Tsenawatme Desak Pemkab Mimika Perhatikan Rumah Tak Layak Huni di Wonosari Jaya

Ester Tsenawatme Desak Pemkab Mimika Perhatikan Rumah Tak Layak Huni di Wonosari Jaya

Oktober 13, 2026
Poksus DPRK Mimika Soroti Dana Otsus, Minta Pemkab Buka Angka Riil dan Jelaskan Keterlambatan Penyaluran

Poksus DPRK Mimika Soroti Dana Otsus, Minta Pemkab Buka Angka Riil dan Jelaskan Keterlambatan Penyaluran

September 28, 2026
Tidak Dibacakan, DPRK Minta TAPD Perjelas Nota Keuangan, Paripurna APBD-P Mimika Ditunda

Tidak Dibacakan, DPRK Minta TAPD Perjelas Nota Keuangan, Paripurna APBD-P Mimika Ditunda

September 24, 2026
APBD Perubahan Mimika 2026 Mulai Dibahas, Difokuskan pada Pelayanan Dasar dan Kewajiban Daerah

APBD Perubahan Mimika 2026 Mulai Dibahas, Difokuskan pada Pelayanan Dasar dan Kewajiban Daerah

September 23, 2026
Next Post
Bappeda Mimika Akui Penyerapan Dana Otsus Terkendala Sistem dan Perubahan APBD

Bappeda Mimika Akui Penyerapan Dana Otsus Terkendala Sistem dan Perubahan APBD

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dugaan Kasus Perselingkuhan Oknum Polisi Tembak Mati Seorang Warga di Timika

Dugaan Kasus Perselingkuhan Oknum Polisi Tembak Mati Seorang Warga di Timika

Agustus 2, 2026
Helikopter PK IWS Milik Intan Angkasa Jatuh di Jila, 4 Penumpang Dinyatakan Meninggal Dunia

Helikopter PK IWS Milik Intan Angkasa Jatuh di Jila, 4 Penumpang Dinyatakan Meninggal Dunia

September 10, 2025
Prajurit Yonif Raider/Buaya Putih Banjar, Praka Wahriadi Bancin

Lagi, Satu Prajurit TNI Yonif 323 Buaya Putih/Banjar Gugur Tertembak di Beoga Puncak Papua

Juli 30, 2026
KKB Diduga Tembak Tiga Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya di Distrik Muliama, Dua Tewas, Satu Kritis

KKB Diduga Tembak Tiga Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya di Distrik Muliama, Dua Tewas, Satu Kritis

September 9, 2026
Pj Sekda Mimika: Warga Timika Harus Manfaatkan Lahan Kosong untuk Bertani dan Beternak

Pj Sekda Mimika: Warga Timika Harus Manfaatkan Lahan Kosong untuk Bertani dan Beternak

0

Hello world!

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
BRIDA Mimika Kaji Potensi Pertanian dan Perikanan di Tiga Distrik

BRIDA Mimika Kaji Potensi Pertanian dan Perikanan di Tiga Distrik

Oktober 15, 2026
Bappeda Mimika Akui Penyerapan Dana Otsus Terkendala Sistem dan Perubahan APBD

Bappeda Mimika Akui Penyerapan Dana Otsus Terkendala Sistem dan Perubahan APBD

Oktober 15, 2026
DPRK Mimika Tegaskan Pemekaran Kampung Harus Penuhi Syarat

DPRK Mimika Tegaskan Pemekaran Kampung Harus Penuhi Syarat

Oktober 15, 2026
Gaji PNS Bakal Dibayarkan Lewat Kopdes Merah Putih, Menkop Ajukan Skema ke Kemenkeu

Gaji PNS Bakal Dibayarkan Lewat Kopdes Merah Putih, Menkop Ajukan Skema ke Kemenkeu

Oktober 15, 2026
VIDEO JURNAL PAPUA
← Geser untuk melihat video lainnya →
@jurnalpapua89

Browse by Category

  • AI News
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Piala Dunia 2026
  • Politik
  • Traveling
  • Uncategorized
  • Wamena
  • World Cup 2026
Jurnal Papua

© 2023 Jurnalpapua.id - Design byJurnal Papua.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Politik
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Peristiwa

© 2023 Jurnalpapua.id - Design byJurnal Papua.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
POST TERBARU
BRIDA Mimika Kaji Potensi Pertanian dan Perikanan di Tiga Distrik
BRIDA Mimika Kaji Potensi Pertanian dan Perikanan di Tiga...
Bappeda Mimika Akui Penyerapan Dana Otsus Terkendala Sistem dan Perubahan APBD
Bappeda Mimika Akui Penyerapan Dana Otsus Terkendala Sistem dan...
Gaji PNS Bakal Dibayarkan Lewat Kopdes Merah Putih, Menkop Ajukan Skema ke Kemenkeu
Gaji PNS Bakal Dibayarkan Lewat Kopdes Merah Putih, Menkop...
Pangkogabwilhan III Motivasi Siswa Sekolah Rakyat 75 Mimika, Siapkan Dukungan Fasilitas Olahraga
Pangkogabwilhan III Motivasi Siswa Sekolah Rakyat 75 Mimika, Siapkan...
Polisi Siaga di Lokasi Kebakaran Bukit Tembagapura, Antisipasi Api Kembali Muncul
Polisi Siaga di Lokasi Kebakaran Bukit Tembagapura, Antisipasi Api...
Dolfin Beanal Desak PT PanganSari Utama dan Freeport Buka Akses Vendor bagi Masyarakat Lokal
Dolfin Beanal Desak PT PanganSari Utama dan Freeport Buka...
Kogabwilhan III Amankan 79 Pucuk Senjata dan 394 Butir Amunisi Selama Operasi Triwulan III 2026
Kogabwilhan III Amankan 79 Pucuk Senjata dan 394 Butir...
DPRK Mimika Sosialisasikan Perda Subsidi Transportasi Pesisir dan Pegunungan di Distrik Iwaka
DPRK Mimika Sosialisasikan Perda Subsidi Transportasi Pesisir dan Pegunungan...
Patroli Humanis di Karubate, Satgas Damai Cartenz Sapa Warga dan Berbagi dengan Anak-anak
Patroli Humanis di Karubate, Satgas Damai Cartenz Sapa Warga...
Asap Pekat, Long Boat Berpenumpang Tujuh Orang Hilang Arah di Perairan Timika
Asap Pekat, Long Boat Berpenumpang Tujuh Orang Hilang Arah...
Kebakaran Lahan Terjadi di Kawasan  Tembagapura, Penyebabnya Belum Diketahui
Kebakaran Lahan Terjadi di Kawasan Tembagapura, Penyebabnya Belum Diketahui
Kasus ISPA di Mimika Tembus 72.977, Dinkes Imbau Warga Gunakan Masker
Kasus ISPA di Mimika Tembus 72.977, Dinkes Imbau Warga...
← Geser untuk berita lainnya →