TIMIKA, jurnalpapua.id
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika menegaskan bahwa pemekaran kampung di Kabupaten Mimika harus memenuhi persyaratan administrasi, ketersediaan sarana dan prasarana, kesepakatan masyarakat, serta kemampuan keuangan daerah.
Penegasan tersebut disampaikan dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemekaran Kampung di Kelurahan Kebun Siri, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (13/10/2026).
Sosialisasi itu dihadiri Wakil Ketua I DPRK Mimika, Asri Akkas, bersama anggota DPRK Mimika, Yuliana Dice Amisim, Derek Tenouye, dan Bilianus Zoani.
Asri Akkas mengatakan, masyarakat yang mengusulkan pemekaran kampung harus memahami seluruh persyaratan yang diatur dalam perda. Salah satu aspek penting adalah ketersediaan sarana dan prasarana sebagai dasar kelayakan pembentukan kampung baru.
“Dalam persyaratan pemekaran, Bab III Pasal 4 poin G menjelaskan tentang sarana dan prasarana. Kalau tidak tersedia, berarti kampung tersebut tidak bisa dimekarkan,” kata Asri.
Ia mengapresiasi antusiasme masyarakat Kebun Siri dalam mengikuti sosialisasi tersebut. Menurutnya, partisipasi warga menunjukkan adanya perhatian terhadap pembangunan wilayah dan keinginan memperoleh pelayanan pemerintahan yang lebih baik.
Asri menyarankan Lurah Kebun Siri bersama masyarakat menyampaikan surat kepada DPRK Mimika untuk meminta pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP). Melalui forum tersebut, DPRK dapat mengundang organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk membahas persoalan pembangunan dan kesiapan wilayah apabila pemekaran diajukan.
Ia juga menekankan pentingnya musyawarah dan kesepakatan masyarakat sebelum usulan pemekaran disampaikan kepada pemerintah daerah. Kesepakatan tersebut perlu dituangkan dalam berita acara sebagai bagian dari persyaratan pengajuan.
“Pemekaran kampung ini bukan hanya sekadar satu kampung dimekarkan menjadi dua kampung. Bisa juga kampung A dan kampung B dimekarkan menjadi kampung C. Semuanya harus dilihat dari sisi ekonomi dan tata kelolanya, apakah memungkinkan atau tidak,” ujarnya.
Menurut Asri, proses pemekaran harus mempertimbangkan kondisi sosial budaya masyarakat agar tidak menimbulkan persoalan baru. Setelah usulan dan hasil musyawarah disampaikan, pemerintah daerah akan membentuk tim untuk melakukan penilaian, termasuk verifikasi administrasi dan teknis terhadap wilayah yang diusulkan.
Hasil penilaian tersebut menjadi bagian dari tahapan lanjutan hingga usulan memperoleh persetujuan dan kode register kampung sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, anggota DPRK Mimika, Derek Tenouye, mengatakan kesamaan pemahaman antara masyarakat dan pemerintah menjadi faktor penting dalam memperlancar proses pemekaran kampung.
“Pemekaran kampung itu kita harus sepikiran dulu. Kalau kita ajukan tetapi masih berbeda pemahaman, prosesnya akan memakan waktu. Karena itu, perda yang kami sosialisasikan hari ini sangat penting dan persyaratannya harus diikuti,” kata Derek.
Ia menambahkan, pemerintah kelurahan perlu berperan aktif memfasilitasi aspirasi masyarakat dan membantu menyiapkan persyaratan awal. Derek juga menekankan pentingnya keterlibatan lembaga adat dalam proses penataan wilayah di Mimika.
Menurutnya, pemekaran kampung tidak hanya menyangkut aspek administrasi pemerintahan, tetapi juga harus memperhatikan wilayah adat, hak-hak masyarakat adat, dan kondisi sosial budaya setempat.
Anggota DPRK Mimika, Bilianus Zoani, turut mengingatkan bahwa pemekaran kampung membutuhkan kesiapan anggaran yang memadai. Pembentukan kampung baru memerlukan biaya operasional, pemeliharaan, serta dukungan pembiayaan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Karena itu, kemampuan keuangan daerah harus menjadi salah satu pertimbangan sebelum pemekaran diputuskan. Kebutuhan pembiayaan perlu diperhitungkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar pemerintahan kampung baru dapat berjalan secara berkelanjutan.
Bilianus juga mendorong masyarakat memanfaatkan mekanisme musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) untuk menyampaikan aspirasi, termasuk usulan pemekaran, agar dapat dibahas bersama dinas terkait sesuai prosedur.
Di sisi lain, anggota DPRK Mimika, Yuliana Dice Amisim, menegaskan bahwa proses pemekaran kampung harus melibatkan masyarakat asli Papua dan lembaga adat sebagai bagian dari upaya menghormati hak ulayat.
“Memang kita di Mimika ini tanah adat, tanahnya milik orang Mimika, orang asli yang sebenarnya. Jadi, setiap ada proses pengajuan pemekaran kampung harus melibatkan orang pribumi,” ujar Yuliana.
Ia mengatakan, koordinasi dengan lembaga adat diperlukan agar penataan wilayah tetap memperhatikan kepentingan masyarakat setempat. Pemerintah daerah melalui Tim Penataan Pemerintahan (Tapem) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) juga diharapkan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan perda.
Yuliana turut menyinggung persoalan penamaan jalan yang memiliki makna adat. Menurutnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika telah mengusulkan pembahasan mengenai persoalan tersebut untuk menjadi bagian dari agenda selanjutnya.
Melalui sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2024, DPRK Mimika berharap masyarakat memahami mekanisme pemekaran kampung secara menyeluruh, mulai dari musyawarah, pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis, hingga penilaian kelayakan serta kemampuan keuangan daerah.
DPRK menegaskan, pemekaran kampung harus direncanakan secara matang dengan melibatkan masyarakat, pemerintah setempat, dan lembaga adat agar dapat mendukung peningkatan pelayanan pemerintahan serta pemerataan pembangunan di Kabupaten Mimika. (**)





















































Discussion about this post