TIMIKA, jurnalpapua.id
Sebanyak 500 warga Kabupaten Mimika, Papua Tengah, dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI). Penonaktifan tersebut merupakan dampak pemutakhiran data penerima bantuan yang dilakukan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mimika, Hasan Kemong, menegaskan bahwa kebijakan penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan bukan merupakan keputusan pemerintah daerah, melainkan kewenangan pemerintah pusat.
“ Kewenangan itu ada di pusat, bukan di Dinas Sosial kabupaten,” ujar Hasan saat ditemui di Hotel Horison Ultima, Kamis (5/11/2026).
Ia menjelaskan, pemutakhiran data dilakukan pemerintah pusat melalui proses verifikasi administrasi kependudukan, termasuk pencocokan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Sebelum proses pemutakhiran dilakukan, jumlah penerima manfaat BPJS Kesehatan melalui program PBI di Kabupaten Mimika tercatat sekitar 8.000 orang. Namun, setelah pembaruan data, sebanyak 500 warga tidak lagi berstatus sebagai peserta aktif.
Hasan meminta masyarakat memahami bahwa perubahan status kepesertaan tersebut merupakan bagian dari kebijakan dan proses pemutakhiran data pemerintah pusat, sehingga tidak dianggap sebagai keputusan sepihak Dinas Sosial Kabupaten Mimika.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Mimika memastikan tetap memperhatikan masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pelayanan kesehatan, terutama warga dengan kondisi medis mendesak tetapi kepesertaan BPJS Kesehatannya sudah tidak aktif.
Menurut Hasan, pemerintah daerah dapat mengupayakan bantuan pembiayaan pelayanan kesehatan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan mempertimbangkan tingkat kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ada masyarakat yang sangat urgen dan membutuhkan pelayanan kesehatan, pemerintah daerah bisa membantu melalui APBD,” jelasnya.
Dengan adanya penonaktifan tersebut, masyarakat diharapkan memastikan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan masing-masing. Sementara itu, pemerintah daerah diharapkan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar warga yang benar-benar membutuhkan tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan.(**)























































Discussion about this post