TIMIKA, jurnalpapua.id
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah, mengambil langkah tegas untuk menertibkan puluhan kendaraan dinas yang hingga kini masih dikuasai mantan pejabat meskipun sudah tidak lagi menduduki jabatan pemerintahan.
Penertiban aset daerah tersebut akan melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengatakan kendaraan dinas yang belum dikembalikan oleh mantan pejabat akan menjadi sasaran penertiban.
Pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk memastikan proses penarikan kendaraan milik pemerintah tersebut berjalan sesuai ketentuan.
“Kami sudah bekerja sama dengan Kejaksaan. Nanti kami juga bersama-sama dengan Satpol PP akan turun untuk melakukan penertiban kendaraan dinas ini,” kata Johannes, Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan, kendaraan tersebut sebelumnya digunakan oleh sejumlah pejabat, mulai dari mantan kepala distrik hingga pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi belum dikembalikan kepada pejabat pengganti.
Johannes menegaskan, kendaraan dinas merupakan aset pemerintah yang pengadaannya menggunakan anggaran negara. Karena itu, fasilitas tersebut wajib dikembalikan ketika pejabat yang bersangkutan tidak lagi menduduki jabatan.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Marthen Tappi Mallisa, mengungkapkan masih terdapat puluhan unit kendaraan dinas yang belum dikembalikan.
Saat ini, BPKAD tengah melakukan pendataan dan pemutakhiran informasi untuk memastikan keberadaan serta status penggunaan kendaraan tersebut.
Marthen menyebutkan, pihaknya sebelumnya telah berhasil menarik enam unit kendaraan dinas yang kemudian dikembalikan kepada OPD masing-masing.
Penertiban akan terus dilakukan agar aset daerah dapat dimanfaatkan kembali sesuai peruntukannya, terutama untuk menunjang operasional pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pemkab Mimika berharap seluruh mantan pejabat memiliki kesadaran untuk mengembalikan kendaraan dinas yang masih dikuasai sehingga pengelolaan aset daerah berjalan tertib dan tidak menghambat pelaksanaan tugas pejabat yang baru.(**)
























































Discussion about this post