TIMIKA, jurnalpapua.id – Kelurahan Kebun Sirih, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja mandiri dengan melibatkan para Ketua RT dan kader lingkungan sebagai agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI).
Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di Kantor Kelurahan Koperapoka, Selasa (3/11/2026). Kegiatan dipimpin Kepala Kelurahan Kebun Sirih, Faustina Endang Suryanti, dengan menghadirkan petugas BPJS Ketenagakerjaan.
Faustina mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut surat edaran Kepala Distrik Mimika Baru terkait pendaftaran agen PERISAI BPJS Ketenagakerjaan.
Ia berharap seluruh Ketua RT dan kader di wilayah Kelurahan Kebun Sirih dapat berperan aktif membantu masyarakat, khususnya pekerja mandiri dan sektor informal, agar memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Mimika dalam memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sehingga perlindungan tidak hanya dinikmati pekerja formal, tetapi juga masyarakat yang bekerja secara mandiri.
Dalam sosialisasi itu, petugas BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk manfaat program bagi pekerja informal seperti pengemudi ojek, pedagang, dan pelaku usaha kecil.
Dua program yang menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Melalui program JKK, peserta memperoleh perlindungan atas risiko kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja, termasuk pelayanan medis sesuai ketentuan, santunan sementara tidak mampu bekerja, serta santunan apabila mengalami cacat akibat kecelakaan kerja.
Sementara itu, program JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Petugas BPJS Ketenagakerjaan juga mengajak para Ketua RT dan kader untuk menjadi agen PERISAI yang bertugas membantu sosialisasi dan pendaftaran masyarakat sebagai peserta.
Selain menjalankan fungsi sosial, agen PERISAI juga berpeluang memperoleh penghasilan tambahan melalui insentif. Dalam sosialisasi tersebut disampaikan insentif pendaftaran sebesar Rp15.000 untuk setiap peserta yang berhasil didaftarkan, serta insentif tambahan dari iuran peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
Petugas menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja pendatang yang mencari nafkah di Kabupaten Mimika. Sebab, risiko kecelakaan kerja maupun kematian dapat terjadi sewaktu-waktu dan berdampak terhadap kondisi ekonomi keluarga.
Untuk menjadi agen PERISAI, para Ketua RT dan kader terlebih dahulu diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan akan membentuk grup komunikasi serta menjadwalkan pendampingan bagi masing-masing RT guna mempermudah proses pendaftaran peserta.
Ketua RT yang tidak dapat menjalankan tugas sebagai agen juga diperbolehkan menunjuk perwakilan warga yang memiliki kemampuan mengoperasikan telepon genggam untuk membantu proses pendaftaran melalui aplikasi yang disediakan.
Dalam kegiatan tersebut turut disampaikan rencana pemberian penghargaan kepada kelurahan atau RT yang berhasil mendorong kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terbanyak.
Melalui kolaborasi ini, Kelurahan Kebun Sirih berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat, sekaligus memperluas perlindungan bagi pekerja mandiri dan sektor informal di Kabupaten Mimika.(**)
























































Discussion about this post