NABIRE, jurnalpapua.id
Polda Papua Tengah menginstruksikan seluruh personel dan jajaran kepolisian untuk mematuhi larangan penggunaan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kedinasan maupun di luar kedinasan.
Kebijakan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.
Pejabat Sementara Kabid Humas Polda Papua Tengah, Kompol Hendri J. Manurung, mengatakan seluruh personel, termasuk aparatur sipil negara (ASN) Polri, wajib mematuhi ketentuan tersebut tanpa pengecualian.
“Surat Edaran Kapolri ini menjadi pedoman yang wajib dipatuhi seluruh personel Polri tanpa terkecuali. Kepatuhan terhadap kebijakan pimpinan merupakan bagian dari disiplin dan tanggung jawab sebagai anggota Polri,” ujar Hendri, Selasa (3/11/2026).
Ia menjelaskan, larangan tersebut berlaku bagi seluruh personel Polri, baik saat menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari. Ketentuan serupa juga berlaku bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kerja kepolisian.
Bagi pengunjung yang kedapatan menggunakan vape di lingkungan Polri, petugas akan memberikan teguran serta meminta yang bersangkutan mematikan dan menyimpan perangkat tersebut.
Hendri menegaskan, ketentuan ini berlaku di seluruh tingkatan organisasi Polri, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Personel yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan disiplin yang berlaku.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme personel, tetapi juga sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan vape untuk peredaran narkotika.
Pasalnya, cairan dalam cartridge vape secara kasat mata sulit dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung atau terkontaminasi zat narkotika.
Selain itu, penggunaan rokok elektrik juga menjadi perhatian dari aspek kesehatan, baik terhadap pengguna maupun orang-orang di sekitarnya.
Hendri menambahkan, larangan tersebut merupakan bagian dari penegakan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Ketentuannya antara lain mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Karena itu, Polda Papua Tengah meminta seluruh personel memahami dan menjalankan kebijakan tersebut secara konsisten.
“Kami meminta seluruh personel Polda Papua Tengah dan jajaran melaksanakan ketentuan ini dengan penuh tanggung jawab. Jangan sampai ada anggota yang mengabaikan kebijakan pimpinan,” tegasnya.
Ia menegaskan, Polda Papua Tengah berkomitmen mendukung kebijakan Kapolri dalam mewujudkan institusi Polri yang disiplin, sehat, berintegritas, dan profesional, sekaligus menjadi teladan bagi masyarakat.(**)


























































Discussion about this post