JAYAPURA, jurnalpapua.id
Tim gabungan Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama personel Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial PW (20), yang diduga mencuri senjata api milik anggota Polri di Kota Jayapura.
PW ditangkap di kawasan Hamadi, Kota Jayapura, Jumat (6/11/2026), kurang dari 2 x 24 jam setelah kejadian. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu pucuk senjata api laras pendek jenis Sig Sauer beserta satu magasin dan lima butir amunisi kaliber 9 mm.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Rabu (4/11/2026), ketika seorang anggota Polda Papua mengalami kecelakaan lalu lintas saat dalam perjalanan menuju tempat kerja.
Pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut dengan berpura-pura hendak memberikan pertolongan kepada korban. Namun, saat berada di lokasi kejadian, pelaku justru mengambil senjata api milik anggota Polri tersebut dan melarikan diri.
“Pelaku diduga berpura-pura hendak menolong anggota Polda Papua yang mengalami kecelakaan. Namun, pelaku justru mengambil senjata api yang dibawa anggota tersebut dan kemudian melarikan diri,” jelas Yusuf kepada wartawan, Sabtu (7/11/2026).
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Heram melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/663/XI/2026/SPKT/Polsek Heram/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tertanggal 4 November 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap PW di kawasan Hamadi.
Dari hasil pemeriksaan awal, PW mengaku menyembunyikan senjata api tersebut di sebuah ladang di wilayah Genyem, Kabupaten Jayapura. Tim kemudian melakukan pengembangan ke lokasi dan menemukan senjata api Sig Sauer beserta magasin berisi lima butir amunisi yang ditanam di dalam tanah, tepatnya di bawah sebuah pondok.
Yusuf mengungkapkan, PW diketahui merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Jayapura. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Heram untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami motif pencurian tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta dugaan hubungan pelaku dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Papua.
Atas dugaan perbuatannya, PW dapat dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf d dan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana masing-masing pasal tersebut mencapai tujuh tahun dan 15 tahun penjara. Namun, penerapan pasal akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Yusuf mengimbau masyarakat agar tidak mengambil, menyimpan, maupun menguasai barang milik orang lain yang ditemukan di lokasi kejadian. Barang tersebut sebaiknya segera diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditangani sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di Papua.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif.
Menurutnya, kehadiran Polri tidak hanya untuk melakukan penegakan hukum, tetapi juga memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.(**)
























































Discussion about this post