TIMIKA – jurnalpapua.id
Tim BABAT Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika bersama Satuan Intelkam berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) yang beraksi di Jalan Cenderawasih, Gang Wefo, Distrik Mimika Baru, Selasa (9/6/2026) pagi.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/96/VI/2026/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH.
Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa pelaku berinisial B.K alias K (20) berhasil diamankan beberapa jam setelah kejadian.
Peristiwa bermula sekitar pukul 06.50 WIT saat korban, seorang perempuan berinisial B.O.K (36), berjalan kaki keluar dari perumahan menuju tempat kerjanya melalui lorong yang mengarah ke Jalan Cenderawasih.
Sebelum kejadian, korban sempat menghubungi anaknya melalui telepon dan melihat pelaku berdiri di pintu belakang sebuah pondok kayu di samping kafe setempat.
Tidak lama kemudian, saat korban melanjutkan perjalanan, pelaku tiba-tiba berlari ke arahnya sambil membawa balok kayu.
“Korban yang melihat pelaku langsung berteriak meminta pertolongan dan berusaha berlari menuju rumah terdekat. Namun pelaku berhasil memukul lengan kanan korban menggunakan balok kayu,” ujar Hempy.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan mendorong pelaku. Namun pelaku kembali mengejar dan membanting korban hingga terjatuh ke tanah.
Dalam aksinya, pelaku berhasil merampas satu unit telepon genggam iPhone 11 warna hitam milik korban sebelum melarikan diri.
Usai kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Mimika Baru.
Menerima laporan itu, Tim BABAT Satreskrim Polres Mimika bersama Sat Intelkam langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku di sejumlah lokasi yang dicurigai.
Hasilnya, sekitar pukul 12.10 WIT, petugas berhasil menangkap pelaku di kediamannya. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit iPhone 11 warna hitam milik korban yang disembunyikan di atas plafon rumah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.
“Pelaku nekat melakukan pencurian disertai kekerasan dengan tujuan mendapatkan uang untuk membeli minuman beralkohol,” kata Hempy.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mimika Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.(**)

































Discussion about this post