TIMIKA – jurnalpapua.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika kembali menggelar program nikah massal dan isbat nikah dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 4 Agustus 2026 dengan target sebanyak 100 pasangan.
Sebagai langkah persiapan, Disdukcapil Mimika telah menggelar rapat koordinasi bersama berbagai pihak terkait, di antaranya Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama (KUA) Mimika Baru, Mimika Timur dan Kuala Kencana, Pengadilan Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Persekutuan Gereja-Gereja Mimika (PGGM), serta perwakilan tokoh agama Hindu dan Buddha.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo, mengatakan bahwa program tersebut merupakan agenda rutin pemerintah daerah yang setiap tahun mendapat antusiasme masyarakat.
“Melalui rapat ini kami mematangkan persiapan pelaksanaan nikah massal dan isbat nikah yang akan digelar pada 4 Agustus 2026 sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT RI ke-80,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).
Menurut Slamet, dalam waktu dekat pihaknya akan mengumumkan secara resmi seluruh persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta. Hal ini dilakukan agar proses verifikasi administrasi dapat berjalan lancar dan seluruh dokumen yang diajukan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, program tersebut mencakup layanan isbat nikah bagi pasangan Muslim melalui Pengadilan Agama dan Kementerian Agama, serta pencatatan perkawinan bagi umat non-Muslim, termasuk Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan agama lainnya.
“Target kami tahun ini sebanyak 100 pasangan. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperoleh legalitas perkawinan yang sah secara hukum dan administrasi negara,” katanya.
Masyarakat yang berminat mengikuti nikah massal dapat mengambil formulir pendaftaran dan informasi persyaratan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Mimika yang berlokasi di Jalan Cenderawasih, Timika.
Adapun beberapa ketentuan yang harus diperhatikan peserta antara lain wajib mengenakan pakaian yang rapi dan sopan, menghadirkan orang tua atau wali serta saksi sesuai ketentuan pencatatan sipil, hadir tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan, dan tidak berada dalam pengaruh minuman beralkohol saat pelaksanaan kegiatan.
Program nikah massal ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang selama ini belum memiliki dokumen perkawinan resmi, sekaligus meningkatkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Mimika.(**)






































Discussion about this post