TIMIKA – jurnalpapua.id
Kepolisian Resor Mimika memusnahkan 1.078 botol minuman keras berbagai merek dan 2.011 liter minuman beralkohol tradisional jenis sopi hasil operasi penertiban yang dilakukan sejak Januari hingga Juni 2026.
Pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolda Papua Tengah, didampingi Kapolres Mimika, di Markas Polres Mimika, Jalan Agimuga Senin, 15 Juni 2026.
Billyandha mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako, dan Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin. Operasi menyasar jalur masuk dan lokasi peredaran minuman beralkohol ilegal, termasuk Pelabuhan Poumako, Jalan Poros SP 5 Timika, dan Bandara Mozes Kilangin.
Barang yang dimusnahkan terdiri atas 2.011 liter sopi dan 1.078 botol minuman beralkohol pabrikan, yakni 930 botol vodka, 144 botol bir, dua botol Captain Morgan Spiced Gold, serta dua botol Mansion House.
Menurut Billyandha, penertiban peredaran minuman keras ilegal diharapkan dapat menekan angka kriminalitas dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat di Kabupaten Mimika.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Papua Tengah, Irjen Pol Jermias Rontini mengimbau masyarakat meningkatkan kesadaran terhadap dampak negatif konsumsi minuman beralkohol dan mengajak generasi muda terlibat dalam kegiatan positif, seperti olahraga.
Wakil Bupati Mimika, , menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian atas upaya pemberantasan peredaran minuman keras ilegal. Ia berharap sinergi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terus diperkuat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Mimika.(**)


































Discussion about this post