TIMIKA – jurnalpapua.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok penerimaan tenaga kerja yang menjerat ratusan pencari kerja di Kabupaten Mimika.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Ibnu Rudi Hartono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status salah satu pihak menjadi tersangka.
“Sudah kami tetapkan satu tersangka kemarin setelah gelar perkara,” kata Ibnu kepada wartawan, Sabtu (27/6).
Meski demikian, penyidikan belum berhenti. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam praktik dugaan penipuan tersebut, termasuk menelusuri potensi bertambahnya jumlah korban.
“Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain maupun korban lain yang akan terungkap,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah sebanyak 178 pencari kerja mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika pada 19 Juni 2026 untuk melaporkan dugaan penipuan rekrutmen kerja. Para korban mengaku diminta menyerahkan uang dengan nominal jutaan rupiah setelah dijanjikan dapat diterima bekerja, namun hingga kini pekerjaan yang dijanjikan tak pernah terealisasi.
Sebelumnya, Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman memastikan laporan para korban telah diterima dan langsung ditangani penyidik.
“Laporan polisi sudah kami terima dan saat ini sedang diproses. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor sehingga seluruh fakta dapat diungkap dalam proses penyidikan,” kata Billyandha.
Penyidik kini terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut tuntas kasus yang diduga telah merugikan ratusan pencari kerja tersebut.(**)





































Discussion about this post