TIMIKA – jurnalpapua.id
Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun (Icha nama samaran) asal Jawa Barat ditemukan berada di kawasan lokalisasi Kilometer 10, Kampung Kadun Jaya, Kabupaten Mimika. Remaja tersebut berhasil dipulangkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Mimika setelah dilakukan penjangkauan dan pendampingan.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Mimika, Yulita Kudiai, mengatakan penanganan kasus ini bermula dari laporan orang tua kepada Kementerian Sosial terkait anak yang meninggalkan rumah. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Dinsos Mimika untuk dilakukan penelusuran.
“Pada April lalu kami melakukan pengecekan ke lokasi dan anak tersebut berhasil ditemukan di kawasan Kilo 10,” ujar Yulita, Senin (29/6/2026).
Berdasarkan hasil asesmen, remaja tersebut mengaku meninggalkan rumah karena tidak nyaman dengan kondisi keluarga. Ia mengaku kerap mengalami kekerasan fisik dari orang tuanya dan memilih mencari penghidupan sendiri akibat tekanan ekonomi yang dihadapinya. Dalam proses tersebut, ia akhirnya berada di kawasan lokalisasi.
Dinsos juga menemukan dugaan pemalsuan identitas. Meski masih berusia 14 tahun, remaja tersebut diduga dibuatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan usia 18 tahun sehingga tercatat sebagai orang dewasa.
“Usianya masih anak-anak, namun identitasnya diduga diubah menjadi 18 tahun. Temuan ini langsung kami tindak lanjuti bersama pihak terkait,” kata Yulita.
Setelah dievakuasi, Dinsos Mimika memberikan perlindungan sementara dengan menempatkan remaja tersebut di lembaga kesejahteraan sosial sambil menunggu proses pemulangan ke keluarganya di Jawa Barat.
Yulita menegaskan bahwa meskipun remaja tersebut mengaku mengambil keputusan sendiri untuk meninggalkan rumah, statusnya sebagai anak di bawah umur tetap mengharuskan negara memberikan perlindungan. Karena itu, setiap dugaan kekerasan terhadap anak, pemalsuan identitas, maupun potensi eksploitasi harus ditangani secara serius sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum atau Dinas Sosial apabila menemukan anak yang diduga menjadi korban kekerasan maupun eksploitasi agar dapat segera memperoleh perlindungan dan penanganan yang tepat.(**)





































Discussion about this post